Nasional

Lagi, Penerapan Keadilan Restoratif Untuk SKP2 10 Perkara

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana Harahap atas nama Jaksa Agung kembali memberikan persetujuan penghentian penuntutan atas 10 (sepuluh) perkara pidana umum, Rabu 25 Januari 2023.

Kesepuluh perkara yang dihentikan penuntutannya itu, yakni :
1.Tersangka HARISMAL PULUNGAN bin USMAN dari Kejaksaan Negeri Sumedang yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

2.Tersangka IIS CHOIRUL WULANDARI binti ABDUL MUBIN dari Kejaksaan Negeri Sumedang yang disangka melanggar Pertama Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

3.Tersangka AHMAD AINUN NAIM bin SAMIUN darI Kejaksaan Negeri Pati yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas.

4.Tersangka SABARUDDIN AHMAD SAMOSIR dari Kejaksaan Negeri Asahan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5.Tersangka LAMHOT PARULIAN SIANTURI dari Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6.Tersangka MUSTAMI’IN bin HUSNI dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

7.Tersangka M. ARDA RIAN PRAYOGI bin SUGIO dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

8.Tersangka JULIANUS SIREGAR dari Kejaksaan Negeri Bintan yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

9.Tersangka STEVANI RUTH WARU dari Kejaksaan Negeri Biak Numfor yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

10.Tersangka BUDIMAN alias BUDI bin ALI dari Kejaksaan Negeri Soppeng yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena
telah dilaksanakan proses perdamaian tersangka dengan korban.Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Max Tamba)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button