Nasional

Kepala Desa se Banda Aceh Jangan Korupsi!

ADHYAKSAdigital.com –Gerak cepat Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam merangkul seluruh elemen masyarakat, khususnya dalam penyuluhan hukum patut diapresiasi. Kejari Banda Aceh menyatakan komitmen dan tanggung jawabnya membantu Pemerintah Kota Banda Aceh agar seluruh rakyat dan aparatur pemerintahan sadar hukum dan menjauhi hukuman.

Kejari Banda Aceh gencar mengkampanyekan bebas korupsi dan bebas birokrasi dalam pelayanan kepada masyarakat bagi seluruh stakeholder di Pemerintah Kota Banda Aceh. Pembangunan di Kota Banda Aceh dapat berjalan dengan baik, masyarakat hidup sejahtera.

Bertempat di Balaikota Pemerintah Kota Banda Aceh, Rabu 25 Januari 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Edi Ermawan SH.MH mengingatkan seluruh Kepala Desa ( Geuchik) se Banda Aceh untuk melakukan pelayanan prima kepada masyarakat Kota Banda Aceh yang tersebar di Gampong.
Edi Ermawan juga menyatakan Kejaksaan Negeri Banda Aceh diberi beban tanggung jawab untuk menjaga dan mengawal seluruh pembangunan di desa, mengantisipasi secara persuasif bila ada kendala maupun gangguan dalam program pembangunan pedesaan di Pemerintah Kota Banda Aceh.

“Pada kesempatan ini, saya mengajak seluruh elemen masyarakat agar memahami secara baik dan benar tentang peraturan, ketentuan perundang-undangan dan norma hukum lainnya. Sehingga dengan demikian, masyarakat dapat mempertangung jawabkan setiap perilaku kesehariannya bila bersentuhan dengan tindak pidana,” tegas Kajari Banda Aceh.
Ditambahkanya, bahwa ada konsekwensi hukum bila masyarakat melakukan tindak pidana. Oleh sebab itu, peran Kejaksaan dalam penyuluhan hukum tiada henti terus dilakukan agar masyarakat dan pemerintah terus bersinergi, sehingga pembangunan diseluruh sektor dapat terwujud, masyarakat dan pemerintah bekerjasama mewujudkan kesejateraan, persatuan dan kesatuan.

Dijelaskan, sosialisasi sadar hukum merupakan tindak lanjut kerjasama antara Kejaksaan Agung dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersinergi salah satunya mengawal pemanfaatan dana desa agar tepat sasaran.
Kedua lembaga negara tersebut mengkonsolidasikan Pos Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Nantinya, bakal ada pendampingan untuk menekan permasalahan yang dihadapi oleh Kepala Desa dan perangkatnya, termasuk dalam pemanfaatan dana desa.

“JAGA DESA merupakan upaya Kejaksaan mengawal dan mendampingi perangkat desa untuk memahami seluruh ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa” ujar Kajari Banda Aceh Edi Ermawan.

Sementara itu, Asisten I Pemerintah Kota Banda Aceh Bachtiar berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan pemahaman terkait ketentuan ketentuan dalam pengelolaan Dana Desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, kemudian untuk meningkatkan ketaatan hukum kepada para Perangkat Gampong secara khusus dalam menjalani hak dan kewajibanya serta tugas-tugas dan fungsi dalam Pemerintahan Desa.

“Saya berharap kepada para Kepada Desa sebagai peserta yang mengikuti kegiatan ini semoga ilmu yang diperoleh menjadi bekal bagi para keuchik dan aparatur gampong dalam mengelola dana desa dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya. Sehingga dana desa yang dikucurkan dapat bermanfaat untuk membangkitkan perekonomian gampong serta mendukung kemandirian masyarakat gampong,” harap Bachtiar.

Kegiatan saat itu turut dihadiri Pj. Walikota yang diwakili Sekretaris Daerah, Asisten I Pemerintahan, Inspektorat, Kepala DPMG Muhammad Syaifuddin Ambia, S.T., M.T., Para Camat,
Para Geuchik sekota Banda Aceh (92 Gampong) dan Kepala Seksi Intelijen Muharizal dengan Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Negara Fery Ichsan Karunia. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button