Usut Dugaan Korupsi, Kejari Lhokseumawe Geledah RS Arun
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam melakukan penggeledahan terhadap Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Lhokseumawe, Selasa 24 Januari 2023. Dalam penggeledahan itu, tim jaksa pidana khusus turut melakukan penyitaan beberapa dokumen sebagai barang bukti penyidikan dugaan korupsi di rumah sakit tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muklis didampingi Kasi Pidsus Saifuddin dan Kasi Intel Benny Purba dalam keterangan tertulisnya menerangkan, penggeledahan yang mereka lakukan hari itu sebagai upaya menindaklanjuti proses penyidikan Kejari Lhokseumawe atas dugaan korupsi di rumah sakit itu.
“Rumah Sakit Arun ini ada menerima penyertaan modal dari Pemerintah Kota Lhokseumawe. Kita mengusut dugaan korupsi dalam wewenang dan pengelolaan keuangan di rumah sakit milik Pemerintah Kota Lhokseumawe ini sejak Tahun 2016 hingga Tahun 2022.,” tutur Kajari Muklis.
“Penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen bertempat di Perumahan PT. Arun NGL alamat Jalan Plaju Desa Batuphat Barat Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe.,” terang Muklis.
Dalam kegiatan penggeledahan, pihak menejemen rumah sakit dalam hal ini pihak keamanan rumah sakit dan penanggung jawab operasional turut menyaksikan penggeledahan itu.
“Kita melakukan pengeledahan dan penyegelan terhadap ruang kerja Direktur PT. RS Arun Lhokseumawe atas nama Hariadi dan ruang arsip PT. RS. Arun Lhokseumawe serta melakukan Penyitaan terhadap dokumen keuangan dari PT. RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022,” terang Kajari Lhokseumawe.
Muklis menjelaskan, kegiataan Kejari Lhokseumawe hari itu telah mendapatkan izin penetapan dari pengadilan setempat, yakni Penetapan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 1/Pen.Pid.B-GLD/2023/PN Lsm, Surat Perintah Perintah Penggeledahan Kajari Lhokseumawe Nomor : Prin- 3/L.1.12/Fd/01/2023 dan Surat Perintah Penyitaan Kajari Lhokseumawe Nomor : Prin- 2/L.1.12/Fd/01/2023.
“Penyidikan dugaan korupsi itu sebelumnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Lhokseumawe Nomor : Prin- 1/L.1.12/Fd/01/2023,” ujar Kajari Lhokseumawe Muklis.
(Felix Sidabutar)