Lewat APS, Jaksa Tuntut Marthen 2 Tahun, Hakim Vonis 1 Tahun

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Maluku melalui Acara Pemeriksaan Singkat mengajukan tuntutan 2 (dua) tahun penjara terhadap Marthen Kwalepa, terdakwa pidana penganiayaan pada persidangan yang di gelar di PN Kepulauan Aru, Dobo, Selasa 24 Januari 2023.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru David Simanjuntak meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
“Kejari Kepulauan Aru menuntut terdaka secara sah dan terbukti telah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan dakwaan yang melanggar pasal 351 ayat 1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 2 tahun,” ujar JPU saat pembacaan tuntutan.
Seusai pembacaan tuntutan, Ketua majelis hakim Jefri Parulian Sitompul yang memimpin persidangan langsung memutuskan saat itu juga majelis hakim menjatuhkan vonis atas perkara itu.
“Majelis Hakim PN Kepualuan Aru menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 (satu) tahun kurungan badan terhadap terdakwa Marthen Kwalepa,” ujar majelis hakim.
Seusai sidang, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Parada Situmorang menuturkan persidangan terhadap terdakwa Marthen Kwalepa hari itu digelar secara singkat, mulai dari pembacaan dakwaan, keterangan saksi, tuntutan dan vonis.
“Sesuai dengan UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP pasal 203 ayat 1 dan 2, penanganan perkara lewat Acara Pemeriksaan Singkat (APS), perkara tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa Marthen Kwalepa telah tuntas kita gelar dengan keluarnya vonis majelis hakim atas perkara ini,” ujar Parada Situmorang. (Felix Sidabutar)