Jaksa Tuntut Mirza Bin Ramli 4 Tahun, Sedangkan Muhammad Zaini 6 Tahun
ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam menuntut Mirza Bin Ramli hukuman penjara selama 4 (empat) tahun penjara dan Muhammad Zaini selama 6 (enam) tahun penjara,
Pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi PN Tipikor Banda Aceh, Selasa 24 Januari 2023. Kedua orang ini merupakan terdakwa perkara korupsi kegiatan Aceh World Solidarity CUp Tahun 2017.
“Kejaksaan Negeri Banda Aceh menunut kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair,” ujar salah seorang JPU dalam pembacaan tuntutan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mirza Bin Ramli berupa pidana Penjaraselama 4 (empat) Tahun, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Zaini Alias Bang M Bin Yusuf berupa pidana Penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan.
Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 730.000.000 (tujuhratus tiga puluh juta rupiah) jika dalam 1 (satu) bulan uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita harta kekayaannya untuk menutup uang pengganti tersebut, atau jika harta kekayaannya tidak ada atau tidak cukup maka diganti pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 3 (tiga) bulan.
Sementara itu Kajari Banda Aceh Edi Ermawan didampingi Kasi Intel Muharizal menuturkan, kegiatan AWSC 2017 dengan anggaran Rp. 9.272.390.295 (Sembilan Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah).
Pada proses penyidikan, ditemukan telah menyebabkan kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 2.809.600.594,- (Dua Milyar Delapan Ratus Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh
“Kemudian juga berdasarkan fakta persidangan 2 (dua) terdakwa yang terlebih dahulu disidangkan sebelumnya yaitu terdakwa MS dan SBS telah
mendapatkan vonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dari 2 tingkat pengadilan Judex factie sekarang masih menunggu putusan kasasi,” ujar Kajari Edi Ermawan.
(Felix Sidabutar)