Metropolitan

Pengamat Hukum Pertanyakan Alasan Polda Sumut Tak Menahan Pemegang Saham KTV Electra

ADHAYAKSADIGITAL.com — Belum ditahannya tersangka kasus dugaan penggelapan aset senilai Rp1,8 miliar, YY, salah satu pemegang saham KTV Electra, membuat tanda tanya.

Pengamat Hukum Dr Redyanto Sidi menyebut, ada kemungkinan Polda Sumut tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman kurungan 4 tahun penjara. 

“Memang ancaman pasalnya 4 tahun, saya kira itu diskresi kepolisian ya,” sebut Redyanto, Sabtu (21/1/2023). 

Namun, sambung dia, perlu dipertanyakan apa pertimbangan diskresi penyidik sehingga tersangka belum ditahan ataupun berkasnya belum juga dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan. Mengingat, penetapan tersangka sudah begitu lama. 

“Perlu juga dipertanyakan apa pertimbangan diskresi tersebut. Tapi mengingat lama proses berjalannya kasus ini dan untuk memberikan keadilan bagi korban perlu dipertimbangkan penahanan. Atau maksimalkan sehingga dapat dilimpahkan segera ke kejaksaan,” ujarnya. 

Lamanya tersangka ditahan atau berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan, lanjutnya, ada dugaan penyidik mendapatkan intervensi dari pihak lain. 

“Seharusnya nggak ada (kendala), karena ketika akan menetapkan seorang tersangka telah ada bukti yang cukup, sehingga proses hukumnya dapat dilanjutkan segera. Kecuali ada dugaan intervensi, mungkin juga jadi lambat,” sebut Redyanto. 

Selain itu, tambahnya tidak tertutup kemungkinan ada dugaan “kongkalikong” antara penyidik dengan tersangka. “Semua kemungkinan terbuka, termasuk soal itu (“kongkalikong”). Tergantung kepada integritas juga,” cetusnya. 

Berita sebelumnya, meski sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan aset senilai Rp1,8 miliar, YY yang merupakan salah satu pemegang saham KTV Electra, belum juga ditahan oleh Ditreskrimum Polda Sumut. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengatakan, saat ini penyidik masih terus memperoses kasus dugaan penggelapan itu. 

“Penanganan kasus dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP masih terus berproses. Saat ini penyidik terus melengkapi berkas perkara,” ujar dia, Jumat (20/1/2023).

Soal belum ditahannya YY, Hadi mengatakan, penyidik menilai tersangka kooperatif saat penyidikan. 

“Terhadap tersangka tidak ditahan dikarenakan adanya permohonan dari keluarga tersangka dan penyidik menilai tersangka kooperatif dan kewajibannya untuk wajib lapor dijalankan, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,” tandasnya. ***

Laporan: Wahyu

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button