Tim Tabur Amankan DPO Kejari Bandar Lampung
ADHYAKSAdigital.com –Tiada tempat aman bagi para buronan kembali dibuktikan Kejaksaan Agung. Tim tangkap buron JAM Intel berhasil mengamankan Basais Sutami, seorang buronan dari Kejaksaan Negeri Bandarlampung, terpidana kasus penggelapan dari persembunyiannya di Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.
“Tim Tabur Intel Kejagung mengamankan Basais Sutami, Selasa 17 Januari 2023 sekitar pukul 14:45 WIB bertempat di Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya.
Buronan yang diamnakan ini sebelumnya berurusan dalam perkara turut serta melakukan penggelapan dalam keluarga yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 775 K/Pid/2015 tanggal 23 September 2015, BASAIS SUTAMI bin SUKINDJOJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penggelapan dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 376 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh yang bersangkutan.
Terpidana BASAIS SUTAMI bin SUKINDJOJO diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Ketut Sumedana.
Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan tim dari Kejaksaan Tinggi Lampung guna proses eksekusi.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Felix Sidabutar)