Nasional

Maaf Istri Selamatkan Oknum Polisi Dari Jeratan Pidana

ADHYAKSAdigital.com –Membangun biduk rumah tangga bagi pasangan suami-istri diperlukan kesiapan mental dan tanggung jawab disertai ibadah berharap berkat dan perlindungan TUHAN YME. Berbagai tantangan kerap muncul, persoalan perselingkuhan menjadi salah satu penyumbang konflik dalam rumah tangga.

Bila tidak mampu mengendalikan nafsu dan emosi, rumah tangga bisa berantakan yang ujung-ujungnya konflik berkepanjangan. Perlu kedewasaan dan perubahan sikap masing-masing pasangan,agar rumah tangga yang dibangun tetap bertahan dengan harapan terwujudnya kebahagiaan dalam berrumah tangga.

Di Desa Wangel, Kepulauan Aru, Maluku, biduk rumah tangga Timotius Meyanu dengan Marselina Letlora hampir berantakan akibat ulah Timotius alias Tommy sang suami. Apa pasal? Timotius harus berurusan dengan aparat Kepolisian setempat karena melakukan tindak pidana penganiayaan dan KDRT terhadap istrinya Marselina Letlora.
Medio, Selasa 4 Oktober 2022 lalu, Timotius alias Tommy yang berprofesi Polisi di Polres Kepulauan aru itu kembali ke kediamannya sehabis menjalankan tugas sebagai abdi negara. Tommy tidak terima adanya laporan istrinya ke Polda Maluku atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang disangkakan kepadanya. Akibat laporan istrinya ke Propam Polda Maluku, Tommy harus diperiksa dan dimintai keterangan soal laporan istrinya.

Setibanya di rumah, dia langsung mencari sang istri yang saat itu tengah berada di dalam kamar tidur bersama anak mereka. Terjalin obrolan antara mereka. Tommy mempertanyakan maksud laporan istrinya tentang dugaan perselingkuhan dan perzinahan ke Polda Maluku itu.

Marselina, sang istri mengakui telah melaporkan suaminya itu dan tidak terima suaminya telah mengkianati dirinya dan menjalin perselingkuhan. Sehingga dia melaporkannya ke Polda Maluku.
Mendapati keterangan istrinya seperti itu, bukannya merasa bersalah dan mengakui kesalahannya, Tommy malah tersulut emosi. Tommy dengan penuh kesetanan menampar wajah istrinya, bahkan menjambak dan mencakar istrinya.Kejadian itu justru terjadi dihadapan anak mereka, buah hati mereka.

Puas melakukan aksi penganiayaan terhadap Marselina istrinya, Tommy langsung pergi keluar rumah meninggalkan istrinya yang saat itu penuh kesakitan akibat lebam luka-luka di wajahnya dan sekujur badannya.

Dengan ditemani saudaranya bernama Royke, Marselina lantas beranjak menuju rumah sakit Cendrawasih Dobo, Kepulauan Aru dan memperoleh perawatan medis. Visum Et Repertum menerangkan kondisi luka yang terdapat di tubuhnya.

Dengan bukti visum, Marselina mendatangi Polres Kepulauan Aru bermaksud melaporkan Timotius yang telah melakukan penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap dirinya untuk diproses hukum. Penyidik lantas memproses laporannya dan menjadikan Timotius sebagai tersangka KDRT.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, berkas perkara atas nama tersangka Timotius ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Maluku. Tim jaksa pidana umum yang dikordinir David Pandapotan Simanjuntak lantas memproses dan mempelajari berkasnya. Selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan.Namun, oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru melakukan upaya perdamaian bagi kedua orang pasangan suami istri itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Parada Situmorang SH.MH menginisiasi adanya perdamaian antar keduanya dan menawarkan agar persoalan mereka tidak dilanjutkan hingga persidangan di Pengadilan Negeri setempat.

Akhirnya telah tercapai kesepakatan perdamaian Kamis 12 Januari 2023 lalu yang ditandatangani masing-masing pihak dengan para saksi dari keluarga dan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

Kajari Kepulauan Aru Parada Situmorang bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum Pidana Umum Kejari Kepulauan Aru mengusulkan penghentian penuntutan perkara itu ke Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Edyward Kaban SH.MH guna diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk persetujuan perkara dihentikan.

Kamis 19 Januari 2023, JAM Pidum Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Kepulauan Aru atas perkara KDRT dan penganiayaan atas nama tersangka Timotius Meyanu yang diduga melanggar Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanggadan Pasal 351 KUHP.

“Penegakan hukum humanis Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru membuahkan hasil positif, perkara ini akhirnya berujung damai dan dihentikan penuntutannya. Timotius akhirnya terbebas dari ancaman pidana. Ini semua kita lakukan sebagai implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI yang berhati nurani dalam menerapkan keadilan restoratif,” kata Kajari Kepulauan Aru Parada Sitomorang kepada Adhyaksadigital.

Kejari Kepulauan Aru selanjutnya segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif dan menyerahkannya kepada Timotius. “SKP2 RJ sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” terang pria asal Pulau Samosir Sumatera Utara ini. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button