Kejari Batubara Eksekusi Ahmad Fahmi Mantan Bendahara RSUD Batubara
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatera Utara melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung dengan melakukan pengamanan dan penahanan terhadap Ahmad Fahmi, mantan Bendahara pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batubara, Kamis 19 Januari 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru Siregar didampingi Kepala Seksi Intelijen Doni Harahap menuturkan, eksekusi dilakukan pasca terbitnya putusan MA Nomor 2313 K/Pid.Sus/20222 tertanggal 5 Juli 2022 atas perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hasil Klaim BPJS Kesehatan RSUD Batubara Tahun 2014 sampai dengan 2015.
“Pada putusan MA ini, majelis hakim memutuskan hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun kurungan badan terhadap Ahmad Fahmi, yang sebelumnya berstatus terdakwa atas perkara pidana tipikor ini,” terang Amru Siregar.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2313 K/Pid.Sus/2022 selain memutuskan hukuman penjara 3 tahun, juga memutuskan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Kajari Amru Siregar dan Kasi Intel doni Harahap menguraikan perkara ini, yakni pada tahun 2014-2015, pengelolaan dana klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Batu Bara tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan dan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor.48.b tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batu Bara.
“Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp. 1.096.321.495,- (satu miliar sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh satu ribu empar ratus sembilan puluh lima rupiah),” urainya.
Pasal yang Terbukti yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Felix Sidabutar)