Nasional

JAM Pidum Pastikan Tuntutan Untuk Perkara Sambo Cs Sesuai UU

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana Harahap memastikan pengajuan tuntutan hukuman yang diajukan pihaknya terhadap Ferdy Sambo Cs, para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat dalam persidangan di PN Jakarta Selatan beberapa hari lalu telah sesuai dengan Undang-undang dan ketentuan hukum yang ada.

Penegasan itu disampaikan JAM Pidum Fadil Zumhana kepada sejumlah wartawan dalam konferensi pers yang khusus di gelar di Kejagung, Jakarta, Kamis 19 Januari 2023. Pada konpers saat itu, JAM Pidum Fadil Zumhana didampingi Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Fadil Zumhana meminta publik menghormati proses hukum. Ia menegaskan jaksa memiliki kewenangan melakukan penuntutan. Fadil mengungkapkan tidak ada polemik dalam tuntutan terhadap Ferdy Sambo dkk.

Yang ada adalah perbedaan sudut pandang. Menurutnya, hal itu wajar dalam setiap proses penuntutan. Namun, ia menyebut setiap pihak memiliki hak untuk berbicara terkait kasus itu.

“Kalau korban menyatakan kurang tinggi, maka saya bilang saya berempati kepada korban. Kalau terdakwa bilang ketinggian, itu juga hak terdakwa. Enggak apa-apa penasihat hukum katanya ketinggian, itu hak terdakwa. Ini kan proses masih berjalan. Ada yang namanya pleidoi, kita dengar pleidoi dari penasihat hukum. Ada replik dari jaksa. Ada duplik. Ada putusan. Masih panjang ceritanya,” kata Fadil Zumhana.

Fadil juga menyoroti banyaknya opini yang berkembang di media maupun media sosial. Ia meminta semua pihak menghargai pendapat setiap pihak, termasuk hakim, jaksa, bahkan terdakwa.

“Saya menghargai penasihat hukum mau omong apa silakan. Itu hak dia selaku pembela. Tapi dalam proses penggiringan opini itu tidak boleh. Ini kita mengadili manusia. Jangan ada persidangan di luar persidangan resmi, ini enggak boleh,” ujarnya.

Fadil menegaskan pihaknya tidak bisa diintervensi siapa pun mengenai tuntutan terhadap terdakwa. Ia menegaskan jajarannya bertugas secara profesional. “Bahwa Kejaksaan Agung ini memiliki kewenangan yang penuh, dan kami dalam penuntutan ada parameter yang jelas, tidak bisa diintervensi siapa pun,” ujarnya.

“Tidak ada masuk angin. Ini saya tegaskan. Saya lihat dari awal proses pra-penuntutan tidak ada masuk angin. Saya bekerja dengan penuh keterbukaan,” tegas JAM Pidum Fadil Zumhana.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button