Politik

6 Tahun Kurang, Kepala Desa Minta Masa Jabatan Diperpanjang

ADHYAKSAdigital.com –Massa dari Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, Jakarta mendesak perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun.

Salah satu peserta aksi yang merupakan Kepala Desa Poja, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) Robi Darwis menyebut masa jabatan selama enam tahun yang diatur melalui UU No. 6/2014 tentang Desa tidak lah cukup.

“Karena memang enam tahun ini sangat kurang, karena ketika kita jabatan enam tahun, maka kami tetap persaingan politik. Jadi tidak cukup dengan waktu enam tahun,” kata Robi di Kompleks DPR, Selasa (17/1).

Menurut Robi, masa jabatan selama enam tahun semakin mempertajam persaingan antar cakades. Ia optimistis, masa jabatan sembilan tahun dapat menurunkan tensi persaingan.

“Karena selama enam tahun itu kita tetap ada persaingan politik, maka harapan kami ketika sembilan tahun jabatan, maka persaingan politik akan berkurang karena waktu cukup lama,” ucapnya.

Robi mengklaim dengan masa jabatan yang lebih lama, para calon kepala desa akan bisa merangkul calon lain yang sebelumnya lawan menjadi kawan.

“Dengan anggota calon-calon lainnya itu karena kita sudah mengajak untuk mau bekerjasama jadi mereka enggak mau bekerjasama, jadi harapan kami dengan waktu yang cukup lama, kami bisa melakukan konsultasi dan meminta kerjasama,” ujar dia.

Selain itu, Robi juga menyampaikan tuntutan lainnya, yakni mendesak pemerintah dan DPR memperjelas status Kepala Urusan (Kaur) di pemerintah desa.

“Kedua, bagaimana nasib kaur-kaur desa yang ada di seluruh Indonesia karena memang statusnya belum jelas, PPPK kah atau PNS, kami belum tahu,” tegasnya.

DPR klaim Mendagri Tito setuju
Menanggapi aksi kepala desa itu, anggota komisi II DPR RI dari Fraksi PKB M Toha menyatakan DPR membuka opsi untuk melakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Toha mengatakan semua fraksi baik di Komisi II maupun Badan Legislasi (Baleg) telah menyetujui revisi UU tersebut. Ia juga mengklaim Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian juga mengamini hal serupa.

“Saya akumulasikan ketika rapat di Komisi II, bahkan sudah saya sampaikan ke Pak Tito sebagai Mendagri untuk segera direvisi, dan Pak Tito menjawab, ‘iya akan segera’ gitu,” kata Toha usai menemui para demonstran kades di Kompleks Parlemen.

“Kita kan sudah mengajukan inisiatif ke Baleg ya. Nah, kita tinggal tunggu pemerintah, ya harus dua-duanya kan, DPR sama pemerintah. Kalau pemerintah sudah klop, ini bisa jalan,” imbuhnya.

Toha menyebut usulan revisi UU Desa ini sebelumnya juga telah dirembuk usai Komisi II menerima DPP Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia dan Kades Indonesia Bersatu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada pekan kemarin.

Tak hanya Tito, Toha juga mengklaim Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim juga sudah mengetahui dan menyetujui perihal keinginan kades untuk merevisi UU Desa.

“Saya juga sudah ketemu Pak Menteri Desa ya, beliau setuju bahkan sudah merencanakan membuat semacam DIM [daftar inventarisasi masalah] begitu ya. Semacam DIM atau gagasan atau landasan begitu lah,” ujarnya.

Ratusan kepala desa sebelumnya melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR/MPR sejak Selasa (17/1) pukul 09.00 WIB. Mereka meninggalkan tempat aksi sekitar pukul 12.20 WIB.

Mereka membawa tuntutan yakni meminta perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam menjadi sembilan tahun. Sehingga mereka menggugat DPR untuk merevisi masa jabatan enam tahun yang termaktub dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.(MaxTamba/cnn/int)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button