Nasional

Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung membacakan tuntutan hukuman atas perkara pembunuhan berencana terhadap almarhum Josua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo, Selasa 17 Januari 2023.

JPU mengajukan tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Pembacaan tuntutan itu disampaikan pada persidangan yang di gelar di PN Jakarta Selatan.

“Bahwa Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FERDY SAMBO dengan pidana penjara
seumur hidup dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa dalam pembacaan tuntutan.
Jaksa menegaskan adapun hal – hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum antara lain, terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Josua Hutabarat.

“Meninggalnya korban Josua menjadi duka yang mendalam bagi keluarga korban,” ujar jaksa.
Kemudian, jaksa menilai terdakwa berbelit – belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai Aparatur Penegak
Hukum dan petinggi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia
internasional,” kata JPU.
Kemudian, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan dari terdakwa Ferdy Sambo. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button