Kejati NTB Eksekusi Aryanto Prametu Terpidana Korupsi

ADHYAKSAdigital.com –Mahkamah Agung RI menerbitkan putusan Nomor 4168/K/Pid.Sus/2022 terhadap perkara korupsi pengadaan benih jagung Tahun 2017, Dalam putusannya menyatakan menghukum terpidana Aryanto Prametu dengan penjara selama 8 tahun.
Guna menjalankan putusan MA tersebut, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melakukan eksekusi atas putusan itu dengan mengamankan terpidana Aryanto Prametu guna menjalani putusan MA tersebut.
“Pada hari Minggu, 15 Januari 2023 sekira pukul 09.30 wita bertempat di Kota Mataram, tim jaksa dari Kejati NTB dan Kejari Mataram berhasil mengamankan dan mengeksekusi 1 (satu) orang terpidana korupsi atas nama Aryanto Prametu yang merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017,” ujar Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera dalam keterangan tertulisnya, Minggu 15 Januari 2023.
Disampaikan, terpidana Aryanto Prametu terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 kuhp.
“Berdasarkan putusan kasasi mahkamah agung ri nomor : 4168 K/Pid.Sus/2022 yang mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum dan menyatakan Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi,” terangnya.
Menjatuhkan pidana kepada Aryanto Prametu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 400.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim Mahkamah Agung juga memutuskan pidana tambahan terhadap Ayanto Prametu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 7.874.070.635
“Apabila yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda yang bersangkutan untuk disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut serta apabila tidak ada harta benda yang mencukupi untuk mrmbayar uang pengganti maka dipenjara selama 1 tahun,” ujar Efrien.
Setelah berhasil mengamankan Aryanto Prametu dirumah pribadinya selanjutnya yang bersangkutan langsung dibawa jaksa ke lapas II.A Mataram di Kuripan untuk menjalani hukuman pidana penjara.(Felix Sidabutar)




