Nasional

Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil, Kejagung Ajukan Banding

ADHYAKSAdigital.com –Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).

Vonis ini dijatuhkan lantaran Benny sudah dihukum penjara seumur hidup di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). “Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil,” kata hakim ketua dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 12 Januari 2023.

Adapun dalam vonis ini, Benny dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi kepada negara senilai Rp 5,733 triliun. “Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 5.733.250.247.731 (5,733 triliun),” kata hakim.

Menanggapi vonis nihil yang ditetapkan majelis hakim atas terdakwa Benny Tjokosaputro, Kejaksaan Agung lewat Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana menyatakan Kejaksaan mengajukan banding atas vonis itu.

“Kami akan mengajukan upaya hukum banding terhadap perkara a quo Benny Tjokosaputro dengan harapan dapat dihukum sebagaimana surat tuntutan Penuntut Umum,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

Kejagung menilai putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan masyarakat dikarenakan sebelumnya Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan hukuman mati sebab Terdakwa telah melakukan pengulangan tindak pidana korupsi dengan berkas perkara dalam penuntutan terpisah;

Bahwa Terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah melakukan tindak pidana, namun dijatuhi hukuman nihil. Hal ini bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, sementara kerugian Negara mencapai puluhan triliun;

Diinformasikan, proses hukum atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan hukuman pidana seumur hidup. Namun untuk perkara tersebut, masih ada kesempatan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali.

“Apabila dalam Peninjauan Kembali kemudian menurunkan hukuman menjadi bebas atau dihukum 10 tahun misalnya, bukankah itu artinya Terdakwa Benny Tjokrosaputro melakukan tindak pidana korupsi sekitar Rp38 triliun (kerugian kasus PT Asuransi Jiwasraya dan kasus PT ASABRI) tidak mendapat hukuman yang setimpal karena putusan dalam perkara PT ASABRI nihil. Hal itulah yang semestinya menjadi perspektif hakim dalam memutus perkara tersebut,” tandasnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button