Kejari Gayo Lues Eksekusi Hukum Cambuk Pelaku Judi
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Nanggroe Aceh Darussalam menggelar eksekusi cambuk terhadap 5 (lima) orang terpidana yang disangkakan telah berbuat tindak pidana perjudian (maisir) bertempat di Halamam Gedung Kantor Kejari Gayo Lues, Blangkejereng, Kamis, 12 Januari 2023.
Ke lima orang terpidana itu masing-masing atas nama Sahnan Bin Alm. Kani, umur 39 tahun. Ali Karim Alias Ali Bin M. Kasim, umur 31 tahun. Sulkifli Alias Sul Bin Alm. Saripuddin, umur 38 tahun.Darwinsyah Bin M. Yusuf, umur 30 tahun. Terakhir Saipul Alias Ipul Bin Husin Syah, umur 42 tahun.
“Kelima orang terpidana ini telah melanggar Pasal 20 dan Pasal 16 Ayat (2) Qanun Aceh Tentang Hukum Jinayat maisir (judi),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Ismail Fahmi melalui Plh Kajari Muhammad Sairi SH didamping Kasi Intel Handri SH kepada ADHYAKSAdigital dalam keterangan tertulisnya, Kamis 12 Januar 2023.
Diterangkan, eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iah Blangkejeren Nomor : 8/JN/2022/MS.Bkj tanggal 14 Nopember 2022 dan Putusan Mahkamah Syar’iah Blangkejeren Nomor : 9/JN/2022/MS.Bkj tanggal 26 Desember 2022.
Sahnan memdapatkan 20 (dua puluh) kali cambukan di depan umum. Ali Karim mendapatkan cambukan sebanyak 10 (sepuluh) kali. Kemudian Sulkifli mendapatkan cambukan sebanyak 10 (sepuluh) kali.
“Terhadap Darwinsyah sebanyak 10 (sepulu) kali cambukan. Terakhir, Saipul Alias Ipul Bin Husin Syah mendapatkan cambukan sebanyak 10 (sepuluh) kali,” ujar Plh Kajari Muhammad Sairi dan Kasi Intel Handri.
(Felix Sidabutar)