JAM Pidum Apresiasi Satker Terapkan Menejemen Digital Penanganan Perkara
ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana memberikan apresiasi terhadap satuan kerja di daerah, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang telah menerapkan menejemen digitalisasi atau terintegrasi secara online penanganan perkara-perkara pidana. Fadil Zumhanan mengharapkan adanya disiplin dan komitmen seluruh satker dalam menejemen digital tersebut.
Hal itu disampaika JAM Pidum Fadil Zumhana Harahap didampingi Sekretaris JAM Pidum Yuna Harjaka dalam Launching Patch 1.7.3, Penilaian CMS, dan Sosialisasi SPDP Online yang di gelar di ruag kerja JAM Pidum, Kejagung, Jakarta, Kamis 12 Januari 2023.
Dalam pengarahannya, JAM-Pidum menyampaikan dalam upaya meningkatkan kualitas data di CMS, saat ini kuantitas data sudah masuk kategori baik. Untuk kualitas data (kelengkapan dan ketaatan isian) yang baik sangat dibutuhkan karena digunakan/dipertukarkan ke instansi lain melalui Program Prioritas Nasional SPPT-TI, mendukung Satu Data Statistik Kriminal Indonesia (SDSKI) dan penerapan laporan dan register elektronik sesuai Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
“Terhitung mulai 1 Januari 2023, seluruh Cabang Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Negeri. Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi hanya menerima dan memproses Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik yang dikirim melalui aplikasi e-mp/sppt-ti. Di samping itu, terkait pelimpahan berkas perkara ke pengadilan melalui aplikasi e-berpadu, diminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk secara aktif melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri, Polres dan Lapas/Rutan,” ujar JAM-Pidum.
Dalam rangka monitoring dan evaluasi aplikasi Case Management System (CMS), JAM-Pidum mengatakan maka Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) akan melakukan penilaian terhadap keaktifan satuan kerja di daerah secara berkala dengan parameter penilaian yang terus ditingkatkan untuk memperoleh data yang berkualitas. “Untuk mengakomodir adanya perubahan administrasi terkait diversi sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 227 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana Umum sehingga Pusdaskrimti pada hari ini akan merilis Patch CMS Versi 1.7.3.,” ujar JAM-Pidum.
Selanjutnya, Sesjampidum mengharapkan kepada satuan kerja Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri untuk mengoptimalkan menggunakan aplikasi penanganan perkara melalui Case Management System (CMS) perkara tindak pidana umum, dan melaksanakan implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi untuk semua dokumen perkara yang akan dipertukarkan melalui SPPT-TI dengan menggunakan aplikasi Sistem Persuratan dan Disposisi Elektronik (SIPEDE) baik kuantitas maupun kualitas datanya.
CMS merupakan database penanganan perkara di Kejaksaan yang saat ini terus berkembang dan terintegrasi dengan berbagai sistem informasi lain antara lain Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), buku register perkara, dan laporan perkara secara elektronik. Semua terintegrasi untuk menuju “Satu Data Kejaksaan” guna mendukung “Satu Data Indonesia”.
Selanjutnya, agar CMS dapat mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan, maka Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) dengan didukung jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung terus melakukan pembaharuan CMS.
(Felix Sidabutar)