Nasional

Korupsi Asabri, Rennier Abdul Rahman Latief Dituntut 8 Tahun

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan hukuman 8 (delapan) tahun penjara terhadap Rennier Abdul Rahman Latief, terdakwa korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri. Pembacaan tuntutan itu disampaikan jaksa pada persidangan yang di gelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 10 Januari 2023.

Jaksa dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana badan selama 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00 subsidiair 5 bulan penjara,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Jaksa kemudian meminta majelis hakim agar mengabulkan tuntutan jaksa, terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp254.234.900.000,00 dengan memperhitungkan aset milik Terdakwa, subsidair 4 tahun penjara.Barang bukti sebagaimana dalam surat tuntutan. Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00

Hari itu, PN Tipikor Jakarta Pusat juga menggelar persidangan untuk 2 (dua) orang terdakwa lainnya pada kasus korupsi PT Asabri ini, yakni Bety dan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya. Adapun agenda persidangan untuk terdakwa Bety, hari itu persidangan untuk mendengarkan keterangan 3 (tiga) orang saksi.

Sedangkan persidangan terhadap terdakwa Edward Seky Soeryadjaya, agendanya adalah mendengakan keterangan 1 (satu) orang saksi. Persidangan atas perkara ini akan dilanjutkan pada hari Selasa 17 Januari 2023. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button