Kejari Deliserdang Rakor Penegakan Hukum Berbasis Teknologi
ADHYAKSAdigital.com –Pada era digital dan teknologi informasi saat ini mengharuskan aparat penegak hukum untuk mampu beradaptasi dan mengimplementasikan sistem peradilan berbasis digital ini.
Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang di Lubukpakam, Rabu 11 Januari 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Jabal Nur memimpin rapat koordinasi seluruh lembaga penegak hukum se Kabupaten Deliserdang.
Kajari Deliserdang menyatakan rapat tersebut dilaksanakan sehubungan dengan adanya Program Prioritas Nasional Tahun 2020-2024 (Perpres 18/2020) RPJMN Poin 7 Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik.
“Rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi dengan mengintegrasikan sistem aplikasi di Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Dirjen Pemasyarakatan, dan Instansi Lainnya yang terkait dalam rangka pertukaran data dan dokumen Elektronik Administrasi Penanganan Perkara Pidana,” ujar Jabal Nur.
Kajari Deliserdang Jabal Nur menyampaikan bahwa Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) sebagai respon atas perkembangan teknologi informasi yang dapat memudahkan proses bisnis sistem administrasi penanganan perkara tindak pidana (mencegah mal-administrasi)
Dia menyebutkan bahwa penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi dalam Sistem Peradilan Pidana oleh aparat penegak hukum untuk mempercepat proses penanganan perkara, sehingga tertib administrasi serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan mencegah perilaku korupsi.
Bahwa Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) hadir karena tidak adanya instrumen yang memadai untuk dapat memantau proses penanganan perkara tindak pidana secara keseluruhan (Case Tracking) ;
Diakuinya saat ini belum ada sarana koordinasi, karena akses informasi serta komunikasi antar subsistem Lembaga Penegak Hukum belum optimal. Pasalnya, saat ini belum ada pusat data penanganan perkara nasional sehingga menimbulkan adanya perbedaan jumlah data dalam LPH (Menuju Satu Data Indonesia)
Bahwa SPPT-TI bukan aplikasi baru tapi integrasi dari berbagai aplikasi internal yang sudah ada. Bahwa Koordinator Tim Pusat Pertukaran Data (Puskarda) bertugas melakukan pengawasan terhadap pertukaran data SPPT-TI, melakukan koordinasi ketersediaan data dalam pertukaran data SPPT-TI serta menyusun konten Dashboard SPPT-TI ;
Bahwa adapun penerapan TTE Tersertifikasi Tahap Kedua akan dilaksanakan per tanggal 1 Januari 2023 terhadap dokumen :
1)Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ;
2)Surat Permintaan Izin Penggeledahan ;
3)Surat Laporan Untuk Mendapatkan Persetujuan Penggeledahan ;
4)Surat Permintaan Izin Penyitaan ;
5)Surat Laporan Untuk Mendapatkan Persetujuan Penyitaan ;
6)Surat Permintaan Izin Pemeriksaan ;
7)Surat Permohonan Izin untuk Melelang Benda Sitaan.
IV.SARAN / TINDAK :
Rapat Koordinasi Penegakan Hukum dalam Rangka Implementasi SistemPeradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA Jhon Sarman Saragih S.H. M. Hum.;Kapolresta Deli Serdang diwakilkan oleh Kasat Reskrim Polresta DeliSerdang AKP I Kadek H.Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H.
Perwakilan Kapolresta Pelabuhan Belawan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang Kombes Pol Muhammad S.I.K., M.M. Kepala Lapas IIB Lubuk Pakam Alanta Imanuel Ketaren/
Kemudian, Kepala Rutan Perempuan Kelas IIA Medan diwakilkan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Irma Syafitri Harahap Amd. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya
Pabean B Medan diwakilkan oleh Kabid P2 Daru Anggoro.
Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli diwakilkan Kasi Pengelolaan Palben Manurung S.H, Kepala Lapas IIA Pancur Batu diwakilkan oleh Kasi Binadik, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak I Medan Tri Wahyudi,
Kepala Bapas Kelas I Medan Wahyu Prasetyo.
Perwakilan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu, Kasat Narkotika Polrestabes Medan Kompol R Marpaung, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa serta perwakilan Kapolsek se wilayah hukum Polresta Deliserang.
(Felix Sidabutar)