Jalankan Instruksi Walikota, Kelurahan Pandau Hulu 1 Gerak Cepat

ADHYAKSAdigital.com — Pemerintah Kota Medan dalam hal ini Kelurahan Pandau Hulu 1 Kecamatan Medan Kota, melakukan pembongkaran secara mandiri pada pos keamanan lingkungan (Poskamling) Lingkungan 4 yang terletak di atas drainase Jl. Tapanuli Simpang Jl. Hos Cokroaminoto.
Pembongkaran ini dilakukan untuk menjalankan Instruksi Walikota Medan melalui Perwal Nomor 9 Tahun 2009 tentang Larangan mendirikan bangunan di atas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul sungai dan garis sempadan serta menurut saluran drainase secara terus menerus.Menggunakan alat seadanya dan secara mandiri, pembongkaran ini adalah bentuk komitmen Kelurahan Pandau Hulu 1 terhadap pelaksanaan aturan Pemerintah Kota Medan.
“Kedepannya kita mengharapkan tidak ada lagi yang memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Mari kita jadikan Kota Medan menjadi Kota yang berkah dan layak untuk semua lapisan masyarakat.” Ujar Lurah Pandau Hulu 1, Marisi Duma Tamba, S.IP., M.Ec.Dev, kepada ADHYAKSAdigital, Rabu (11/01/2023)
Hal ini dimaksudkan karena bangunan Poskamling yang dibangun hasil swadaya masyarakat tersebut menyalahi aturan yang berlaku dan menutup saluran drainase. Sehingga pembongkaran bangunan tersebut juga sebagai salah satu bentuk upaya untuk pencegahan banjir di Kota Medan. (MaxTamba)