Nasional

Komisi Kejaksaan Ingatkan Netralitas Jaksa di Pemilu 2024

ADHYAKSAdigital.com –Menjelang perhelatan pesta demokrasi Pemilu 2024, posisi Aparatur Sipil Negara kerap dianggap sebagai salah satu lumbung suara oleh partai politik peserta Pemilu, calon angota dewan hingga calon Presiden/Wakil Presiden.

Netralitas ASN jauh-jauh hari telah ditetapkan pada setiap even Pemilu di republik ini. Hal itu merupakan ketentuan yang tertuang dalam UU Pemilu maupun ketentuan yang mengatur netralitas ASN.

Khusus untuk ASN Kejaksaan RI, peringatan dini menjaga netralitas ASN dari awal disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Bahkan saat Rakernas 2023, Burhanuddin tegas meminta ASN Kejaksaan netral pada Pemilu 2024.

Komisi Kejaksaan RI pun menyuarakan netralitas ASN Kejaksaan itu.
Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Barita Simanjuntak menegaskan jika para jaksa harus netral Jelang Pemilu 2024.

Menurut dia, jaksa memiliki kewenangan dan kepentingan yang besar dalam upaya penegakan hukum saat Pemilu 2024 nanti. Karena itu, netralitas jaksa dalam pelaksanaan Pemilu 2024 sangat diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

Ini kata dia, sesuai dengan arahan yang disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menegaskan agar para jaksa menjaga netralitas.”Kita mendukung penuh arahan yang disampaikan Jaksa Agung agar para jaksa menjaga netralitas,” ujarnya.

Atas arahan tersebut, dia menegaskan jika Komisi Kejaksaan RI akan mengawasi kinerja para jaksa dan pegawai Kejaksaan di seluruh Indonesia menjelang Pemilu 2024 nanti.

“Untuk memberikan peringatan dan menjaga tegaknya marwah dan wibawa kejaksaan sebagai aparatur negara dalam mengawal pelaksanaan agenda demokrasi negara kita,” kata dia lagi.

Netralitas jaksa pada perhelatan pesta demokrasi 2024 nanti, juga untuk memberikan kepastian bahwa Korps Adhyaksa berdiri di atas kepentingan negara.

“Kami tentu saja akan turut menjaga dan mengawasi arahan tegas Jaksa Agung agar benar-benar dipatuhi dan dilaksanakan semua satuan kerja kejaksaan secara konsisten,” katanya.

Jaksa Agung telah mewanti-wanti anak buahnya untuk terus menjaga netralitas jelang Pemilu 2024. Bahkan, arahan itu secara khusus masuk menjadi satu dari tujuh program kerja prioritas Kejaksaan RI 2023.

“Jaga netralitas personel dalam menyongsong tahun politik serta jaga stabilitas politik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan,” tegas Burhanuddin.

Selain menjaga netralitas, enam program kerja prioritas lainnya adalah mewujudkan pola penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan, dan berkemanfaatan demi memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Selanjutnya, menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berlandaskan hati nurani, serta nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarkat, mempercepat penyelesian pengembangan organisasai serta tugas fungsi institusi yang diamanatkan Undang-Undang Kejaksaan.

Lalu, membentuk kesatuan pola analisasi yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesianan penanganan perkara, mengkaji dan menyusun langkah-langkah strategis pascaperubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun undang-undang lainnya, serta memperkuat pengelolaan aset hasil tindak pidana guna optimalisasi pendapatan kuangan negara. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button