Nasional

Kejari Sabang Tahan 2 TSK Korupsi Pengadaan Lahan TPA Lhok Batee Cot Abeuk

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam menuntaskan penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya Tahun 2020.

Bertempat di Kantor Kejari Sabang, Selasa, 10 Januari 2023, jaksa penyidik Pidana Khusus melimpahkan berkas perkara dan 2 (dua) orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejari Sabang.
“Hari ini kita melakukan pelimpahan berkas dan tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan pengembangan TPA Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Sabang Tahun 2020. Pelimpahan ini sebagai bukti komitmen Kejari Sabang menuntaskan perkara ini hingga ke persidangan,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat didamping Kasi Pidsus Wisdom Saragih Sumbayak dalam keterangan tertulisnya.

Disebutkan, Kejari Sabang telah melakukan serah terima tanggung jawab Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam Perkara Korupsi atas nama Tersangka FS Dan AF, Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembebasan Lahan Untuk Pengembangan Lahan TPA Lhok Batee, Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang Tahun Anggaran 2020 yang telah merugikan kuangan negara/daerah sebesar Rp. 1.502.935.000,.
Bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara BP-03/L.1.16/fd.1/12/2022 A.n Tersangka Fs (Sekretaris DPRK Kota Sabang / Selaku pemilik lahan) dan berkas perkara BP-04/L.1.16/fd.1/12/2022 A.n Tersangka Af (Kadis Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Sabang Tahun 2018 s/d 2022) dinyatakan lengkap.

“Adapun pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut kedua tersangka didampingi penasihat hukumnya masing-masing,” ujar Choirun Parapat.

Diterangkan, setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, maka proses perkara dimaksud telah beralih dari penyidikan ke penuntutan, artinya dalam beberapa hari kedepan Tim JPU Kejaksaan Negeri Sabang segera menyusun Surat Dakwaan terhadap masing- masing tersangka, dan segera melimpahkannya ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh untuk disidangkan .
Bahwa guna mempermudah proses selanjutnya, dan berdasarkan pertimbangan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, maka Tim JPU Kejaksaan Negeri Sabang melakukan penahanan terhadap masing-masing Tersangka selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (RUTAN) Kelas IIB Sabang.

Bahwa terhadap masing-masing terdakwa dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button