Nasional

Awali Kerja Tahun 2023, Kejari Deliserdang Tetapkan Tersangka Korupsi

ADHYAKSAdigital.com –Mengawali hari kerja Tahun 2023, Kejaksaan Negeri Deliserdang, Sumatera Utara menetapkan 3 (tiga) orang tersangka atas kasus dugaan korupsi Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan.

Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Jabal Nur didampingi Kepala Seksi Intelijen Boy Amali kepada ADHYAKSAdigital, Senin 9 Januari 2023 menerangkan, pihaknya mengusut dugaan korupsi pada Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Daerah Deliserdang atas penerimaan pajak dan bangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan objek pajak PT AL Ichwan Garmen Factory Tahun 2020.

Kajari Deliserdang Jabal Nur menambahkan, ketiga orang itu masing-masing EZ ,Selaku Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor: Print-04/L.2.14.4/Fd.1/08/2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B–4756/L.2.14.4/Fd.1/12/2022 Tanggal 12 Desember 2022

Kemudian, VM, selaku Pegawai Negeri Sipil, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor: Print-04/L.2.14.4/Fd.1/08/2022 dan Surat Penatapan Tersangka Nomor : B–4757/L.2.14.4/Fd.1/12/2022 Tanggal 12 Desember 2022.

Selanjutnya tersangka NS, selaku Wajib Pajak , berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor: Print-04/L.2.14.4/Fd.1/08/2022 dan Surat Penatapan Tersangka Nomor :B–4758/L.2.14.4/Fd.1/12/2022 Tanggal 12 Desember 2022.
 
Kajari Deliserdang Jabal Nur menjelaskan duduk perkara itu, yakni, pPada Tahun 2022 Mantan Pegawai Negeri Sipil Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang yakni EZ , dan VM bersama dengan NS selaku Wajib Pajak PT Al Ichwan Garment Factory  melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi Tekait pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan dan dengan perhitungan Selisih BPHTB dan PPH yang telah dihitung dengan total Kerugian Negara yakni sebesar Rp. 1.955.939.250.

Perbuatan Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo.Pasal 18 Uu Ri.No.20 Tahun 2001 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Jo.Pasal 18 Uu Ri.No.20 Tahun 2001 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button