Kejari Aceh Tamiang Selamatkan Anak Dari Korban Penyalahgunaan Narkoba

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Nanggroe Aceh Darussalam patut diapresiasi.
Apa pasal? Kejari Aceh Tamiang dibawah komando Agung Ardhyanto ini telah menyelamatkan seorang anak inisial W, warga setempat dari korban penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kuala Simpang, si anak inisial W ini difasilitasi menjalani rehabilitasi di Rumah Rehabilitasi Kejari Aceh Tamiang yang bertemoat di RSUD Aceh Tamiang di Kuala Simpang.
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang tentang Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A anak) Nomor : Print-02.Anak/L.1.15/Enz.2/12/2022 tanggal 02 Desember 2022, telah melaksanakan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Kualasimpang Nomor 16/Pen . Div/2022/PN Ksp Jo 3/Pid.Sus-Anak/2022 /PN Ksp .
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Agung Ardhyanto menyampaikan
terimakasih atas kepercayaan segenap stakeholder aparat penegak hukum, dalam hal ini Pengadilan Negeri Kualasimpang, yang telah menetapkan pelaksanaan diversi perkara Anak Berhadapan dengan Hukum dengan menempatkannya di Bale Rehabilitasi Adhyaksa Kabupaten Aceh Tamiang.
“Berdasarkan putusan itu dan hasil assement, korban penyalahgunaan narkoba ini akan menjalani rehab selama 3 (tiga) bulan ke depannya,” ujar Agung.
Hal ini membuktikan telah terciptanya kepercayaan publik akan eksistensi dan kredibilitas Bale Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kabupaten Aceh Tamiang dalam melaksanakan rehabilitasi medis dan sosial terhadap para penyalahguna, pecandu dan korban narkotika
Kajari Aceh Tamiang Agung Ardhyanto berharap selama menjalani rehab, W mampu menjalaninya dan bertekad untuk bersih dari penyalahgunaan narkoba.
(Felix Sidabutar)