Nasional

Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Ringan Perkara Korupsi Kelangkaan Migor  

ADHYAKSAdigital.com –Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memutuskan vonis hukuman terhadap para terdakwa perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil yang juga kelangkaan minyak goreng, pada persidangan yang di gelar di PN Jakarta Pusat, Rabu 4 Januari 2023.

Putusan hukuman terhadap masing masing terdakwa berbeda, antara kain MP Tumanggor 1 tahun 6 bulan, Indrasari Wisnu Wardhana selama 3 tahun.

Kemudian Piere Togar Sitanggang hukuman penjara selama 1 tahun penjata. Stanley selama 1 tahun oenjara dan Lin Che Wei selama 1 tahun penjara.

Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah atas korupsi ekspor CPO dan kelangkaan minyam goreng yang sempat menghebohkan masyarakat tersebut.

Menanggapi keluarnya putusan hakim atas perkara itu, Kejaksaan Agung menyatakan banding atas perkara itu.

“Kita ajukan banding. Pasalnya kita menilai hukuman yang diberikan terlalu rendah, jauh dari ekspektasi pada tuntutan jaksa,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterang tertulisnya , Rabu 4 Januari 2023.

Ketut Sumedana menilai putusan itu masih jauh dari rasa keadilan masyarakat, terutama kerugian perekonomian negara. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button