Jaksa Agung Rencanakan Kewenangan SKP2 RJ di Daerah
ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukumanis Kejaksaan lewat penerapan keadilan restoratif mendapat tempat khusus bagi masyarakat pencari keadilan. Keputusan dalam penerapan RJ itu selama ini terpusat di Kejaksaan Agung lewat Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
Banyaknya aspirasi dari berbagai elemen masyarakat,akademisi dan praktisi hukum agar kewenangan penerapan RJ melalui Surat Penghentian Penuntutan Restorative Justice itu dapat didelegasikan kepada Kejaksaan didaerah.
Merespon aspirasi dan usulan itu, dalam kunjungan kerja virtual,Rabu 28 Desember2022,Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap pelaksanaan RJ secara konsisten diselenggarakan dengan profesional dan penuh integritas, maka tidak menutup kemungkinan kewenangan RJ akan didelegasikan ke daerah melalui quasi seponeering.
Pada kunjungan kerja virtual ini, ST Burhanuddin menilai kinerja jajaran JAM Pidum sangat baik sepanjang Tahun 2022. Dia meminta jaksa Pidum memiliki rasa tanggung jawab dalam tahapan penanganan perkara, mulai dari prapenuntutan, penuntutan, upaya hukum, hingga eksekusi.
Jaksa Agung mengatakan agar Jaksa/Penuntut Umum kiranya memiliki rasa tanggung jawab. Terutama dalam tahapan prapenuntutan yang menjadi landasan fundamental yang menentukan keberhasilan dalam suatu penanganan perkara.
“Tahapan prapenuntutan ini merupakan penerapan dari asas dominus litis yang dimiliki oleh Jaksa, dalam tahapan inilah ditentukan apakah suatu perkara dapat atau tidak untuk ditingkatkan ke tahapan penuntutan, sehingga peranan Jaksa lebih dominan dalam tahapan ini. Untuk itu saya tegaskan, tanggung jawab Jaksa/Penuntut Umum yang melaksanakan tahapan prapenuntutan tidak selesai sampai berkas perkara dinyatakan lengkap, namun bertanggung jawab hingga perkara tersebut tuntas dieksekusi, termasuk jika kedepannya perkara tersebut dieksaminasi,” ujar Jaksa Agung. (Felix Sidabutar)