Tahun 2023, Kejari Aceh Tenggara Profesional, Berintegritas dan Berhati Nurani
ADHYAKSAdigital.com –Capaian kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Nanggroe Aceh Darussalam sepanjang Tahun 2022 mampu menghadirkan insan Adhyaksa di Kabupaten Aceh Tenggara yang profesional, berintegritas dan berhati nurani.
Untuk Tahun 2023 mendatang, Kejari Aceh Tenggara kembali menyatakan komitmennya untuk profesional, berintegritas dan berhati nurani dalam pelayanan dan penegakan hukum di Kabupaten Aceh Tenggara.
“Kami mohon dukungan dari semua pihak agar komitmen ini mampu kami wujudkan dan pelayanan penegakan hukum Kejari Aceh Tenggara untuk Tahun 2023 mendatang bermanfaat bagi semua kalangan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Syaifullah SH.MH kepada Adhyaksadigital, Selasa 27 Desember 2022.
Syaifullah mengaku bangga kinerja jajarannya sepanjang Tahun 2022 menunjukkan peningkatan signifikan. Masyarakat, pemerintah setempat dan elemen masyarakat lainnya merasakan kehadiran Kejaksaan dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejari Aceh Tenggara.
“Semua bidang, intelijen, pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, barang bukti dan pembinaan mampu memberikan kinerja terbaiknya sepanjang Tahun 2022. Kami optimis di tahun mendatang mampu lebih meningkatkan capaian kinerja,” tutur Kajari Syaifullah.
CAPAIAN KINERJA KEJARI ACEH TENGGARA TAHUN 2022
BIDANG PEMBINAAN
JUMLAH PEGAWAI : 36 Orang
JAKSA
a.Jaksa Pria : 10 orang
b.Jaksa Wanita : 1 Orang
TATA USAHA
a.TU Pria : 15 orang
b.TU Wanita : 10 Orang
CPNS : 7 Orang
PEGAWAI PPNPN : 15 Orang
BIDANG INTELIJEN
SPRINTUG: 2 KEGIATAN
OPSIN : 3 KEGIATAN
LAPINHAR: 77 KEGIATAN
LAPINSUS: 130 KEGIATAN
LID : 1 KEGIATAN
PAM : 2 KEGIATAN
GAL : 2 KEGIATAN
PELACAKAN ASET : 1 KEGIATAN
JMS : 4 KEGIATAN
JAKSA MENYAPA : 2 KEGIATAN
PENKUM : 1 KEGIATAN
PAKEM : 1 KEGIATAN
PUBLIKASI BIDANG INTELIJEN
AKUN SOSIAL MEDIA POSTINGAN FOLLOWER
INSTAGRAM 1338 7014
TWITTER 1303 280
FACEBOOK 1303 410
YOUTUBE 17 802
BIDANG PIDUM
SPDP : 272 PERKARA
TAHAP I : 173 PERKARA
TAHAP II: 173 PERKARA
P18 & P19: 55 PERKARA
P21 : 174 PERKARA
LIMPAH : 169 PERKARA
PUTUS : 168 PERKARA
UPAYA HUKUM BANDING : 1 PERKARA
UPAYA HUKUM KASASI : 0 PERKARA
PERKARA RESTORATIVE JUSTICE: 3 KEGIATAN
TILANG
JUMLAH PELANGGAR: 380 ORANG
DENDA TILANG : RP 16.567.300,-
BIAYA PERKARA : RP 380.000,-
BIDANG PIDSUS
PENYELIDIKAN : 2 PERKARA
PENYIDIKAN : 2 PERKARA
PENUNTUTAN : 6 PERKARA
PUTUS : 7 PERKARA
UPAYA HUKUM : 4 PERKARA
EKSEKUSI : 4 PERKARA
BIDANG DATUN
BANTUAN HUKUM PERDATA NON LITIGASI : 5 SKK SENILAI Rp 222.878.712,-
1. BPJS Ketenagakerjaan : Rp. 201.235.513,-
2. PDAM Tirta Agara : Rp. 21.643.199,-
PEMULIHAN KEUANGAN NEGARA NON LITIGASI : Rp 222.878.712,-
di setor: Rp 0,-
sisa : Rp 222.878.712,-
Masih tahap cicilan
pelunasan
PENDAMPINGAN HUKUM : 3 KEGIATAN
1. BPJS Ketenagakerjaan mengenai Dana Desa tahun 2022
2. Dinas Pertanian mengenai Penyakit mulut dan kuku
3. Pemerintah Daerah Kab. Aceh Tenggara mengenai P3DN
PELAYANAN HUKUM : 55 KEGIATAN / per orang
tempat pelaksanaan : 1. SPBU Eka Jaya
2. Bank Aceh
3. Pasar Impres Kab. Aceh Tengara
BIDANG PB3R
PENGEMBALIAN BARANG BUKTI:
1.11 Unit Sepeda Motor
2.1 Unit Mobil
3.17 Unit Handphone
4.2 Unit Laptop
BARANG BUKTI YANG DI RAMPAS UNTUK NEGARA BERUPA UANG :Dirampas untuk negara berupa uang tunai senilai Rp 700.000,-
Pengajuan Lelang Barang Rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe :
1.24 Unit Sepeda Motor
2.1 Unit Minibus
3.2 Unit Drump Truk
4.2 Paket Kayu Olahan Jenis Intap berjumlah 607 Batang
a. – 1 x 2 sebanyak 70 Batang
– 1,5 x 3 sebanyak 207 Batang
– 1,5 x 2 sebanyak 205 Batang
Totalnya 482 Batang
b. – 1 x 2 sebanyak 45 Batang
– 1 x 4 sebanyak 80 Batang
Totalnya 125 Batang
(Felix Sidabutar)