Nasional

Klien Korban Kriminalisasi, Muara Karta Simatupang Surati Kejagung

ADHYAKSAdigital.com — Advokat Muara Karta Simatupang menyurati Kejaksaan Agung memohon perlindungan hukum atas kliennya Jufri yang dinilai telah menjadi korban kriminalisasi hukum penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Surat Nomor : 211/MKP/S/XII/2022 tertanggal 16 Desember 2022, Muara Karta Simatupang sebagai penasehat hukum Jufri protes penetapan tersangka kepada Jufri yang dilakukan Kejati DKI Jakarta atas dugaan korupsi pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018.

“Jufri tidak tahu menahu tentang ganti rugi atas tanah yang dibeli Pemprov DKI Jakarta. Uang justru ditransfer ke rekening suami notaris yang mengurus jual beli antara Pemrov DKI Jakarta dengan pemilik tanah,” urai Muara Karta dalam keterangannya, Jumat 23 Desember 2022.

Alumni Fakultas Hukum UI ini mengatakan, pendampingan hukum pihaknya kepada kliennya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 193/MKP/SKK/XI/2022, tanggal 14 November 2022. Muara Karta mengakui kliennya diawal pernah melibatkan diri dalam penawaran objek tanah yang dibeli Pemprov DKI itu. Kliennya menawarkan obyek tanah itu ke notaris LD untuk mencarikan pembeli.

“Jufri ditawari pemilik tanah untuk menjualkan tanah mereka. Selang beberapa waktu, Jufri justru tidak dilibatkan lagi oleh pemilik tanah dan notaris terkait penjualan tanah itu ke Pemprov DKI Jakarta,” terang Muara Karta.

Mengetahui obyek tanah itu berhasil di jual, kliennya merasa mempuanyai andil dalam penjualan itu. Kliennya menagih komitmen fee atas penjualan tanah itu kepada pemilik tanah dan notaris LD. “Klien saya akhirnya diberi uang sebagai komitmen fee,” terang Muara Karta Simatupang.

Seiring waktu, Kejati DKI Jakarta melakukan penyidikan atas dugaan korupsi ganti rugi pembebasan lahan tersebut. Pemprov DKI Jakarta menggelontarkan dana senilai Rp. 46.449.550.000 dengan perhitungan per meter senilai Rp2.700.000 atas luas lahan sebesar 1,6 Hektare.

Ada selisih uang atas ganti rugi yang ditemukan penyidik senilai Rp.17.770.209.673. “Hal itu dikarenakan adanya pembayaran diluar NJOP atas tanah tersebut, yakni Rp1.600.000 per meter menjadi Rp2.700.000 per meter nya,” ungkap Muara Karta.

“Pemprov DKI Jakarta melakukan pembayaran lewat transfer kepada seluruh pemilik tanah ,” tambahnya.

Setelah itu, pemilik tanah mentransfer konitmen fee ke rekening suami notaris.

Atas penetapan tersangka kepada Jufri oleh Kejati DKI Jakarta, Muara Karta meminta agar suami notaris LD turut serta dilakukan pemeriksaan atas perkara dugaan korupsi itu

Pasalnya.kliennya tidak terlibat dalam penetapan harga jual beli tanah tersebut. “Menjadii aneh bila kliennya dinilai ikut serta dalam persoalan penetapan harga tanahnya,” kritiknya.

“Kita berkomitmen atas penegakan hukum Kejaksaan, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Kita sangat mendukung ini. Hanya saja masih ada diskriminasi dalam penegakan hukum dalam perkara ini,” tegasnya.

Muara Karta lewat suratnya itu meminta agar JAM Was dan Komisi Kejaksaan menyahuti suratnya dan meminta penegakan hukum yang adil dan profesional dalam kasus yang membelit kliennya itu.

“Saya hanya minta transparasi dan keadilan dalam perkara ini,” tutupnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button