Kejari Sabang Terima Pengembalian Uang Perkara Korupsi

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam menerima pengembalian kerugian negera sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan dan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Sabang yang bersumber dari APBD 2020, Sabang, Selasa 20 Desember 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat SH.MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Fri Wisdom Saragih Sumbayak menerangkan, pengembalian uang itu diserahkan oleh keluarga tersangka perkara dugaan korupsi TPA Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.
“Kita apresiasi pengembalian uang atas perkara ini yang dilakukan keluarga tersangka atas nama FS ini. Uang ini dititipkan di rekening RPL Kejari Sabang. Penegakan hukum Kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara atas dugaan korupsi tersebut,” ujar Kajari Sabang Choirun Parapat.
Ditambahkan, walaupun kerugian negara telah dikembalikan, perkara itu tetap berproses dan segera dilimpahkan ke pengadilan guna digelarnya persidangan perkara korupsi tersebut. “Uang ini akan dijadikan barang bukti saat persidangan nanti,” tutur Choirun Parapat.
Choirun menuturkan, kerugian keuangan negara atas perkara itu sebesar Rp. 1.502.935.000 (Satu Miliar Lima Ratus Dua Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) sebagaimana perhitungan dari ahli sebelumnya.
“Nilai uang yang dikembalikan hari ini masih kurang dari total kerugian negara atas perkara itu,” kata Choirun Parapat. Dia menyampaikan bahwa tim penyidik Pidsus akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelamatkan Kerugian Keuangan Negara/daerah dalam perkara ini.
Pihaknya berharap agar kerugian negara dapat dikembalikan sesuai dengan jumlah kerugian atas kasus itu.”Kita selalu himbau agar keseluruhannya dapat dikembalikan,” tandasnya.
Pengusutan tindak pidana korupsi yang di lakukan Kejaksaan RI diharapkan mampu menciptakan efek jera bagi pelaku dan keluarganya dan juga dapat mengembalikan kerugian keuangan negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi.(Felix Sidabutar)