Nasional

JAM Pidum Fadil Zumhana Perintahkan Penerbitan 14 SKP2 RJ

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr Fadil Zumhana Harahap atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan penerbitan 14 (empat belas) Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Restorative Justice kepada beberapa Kejaksaan Negeri atas persetujuan penghentian penuntutan atas 14 perkara pidana tersebut.

Bertempat di Gedung JAM Pidum Kejagung, Jakarta, Senin 19 Desember 2022, JAM Pidum Fadil Zumhana Harahap menggelar gelar perkara pengusulan penghentian penuntutan yang diajukan beberapa Kejaksaan Negeri. JAM Pidum menyetujui usulan penghentian penuntutan itu.

Adapun 14 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
1.Tersangka MAHAPUTRA HERU SUSANTO bin SLAMET HARIYADI dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 374 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penggelapan.
2.Tersangka DIAN ARI WIBOWO bin BAYU SUSILO WARSONO dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 374 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penggelapan.
3.Tersangka HERMANSYAH bin IDRIS dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4.Tersangka DELVA HARJAN SEMBAKO HIA anak dari ELI RAHMAT HIA dari Kejaksaan Negeri Jambi yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
5.Tersangka ANDI GUNAWAN alias ASEP bin JALI dari Kejaksaan Negeri Batanghari yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6.Tersangka PURNAMA ARSY dari Kejaksaan Negeri Medan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
7.Tersangka MUHARRIS SIREGAR als WARIS dari Kejaksaan Negeri Langkat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8.Tersangka KUSNO dari Kejaksaan Negeri Langkat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9.Tersangka AHMAD DENNY SETIAWAN als DENI bin SISWANTO dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
10.Tersangka BUCHARI bin BASYAH dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
11.Tersangka MUHAMMAD ARIF bin HAMZAH dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
12.Tersangka KHAIRIL ANWAR bin ACHMAD SYAMSI dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
13.Tersangka HELMIADI bin RASYIDIN dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
14.Tersangka SURIANTO als ANTO dari Kejaksaan Negeri Langkat yang disangka melanggar Pasal 111 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button