Nasional

Dukung Penegakan Hukum Humanis Kejaksaan, Pemkot Bogor Terbitkan Perwali RJ

ADHYAKSAdigital.com –Pemerintah Kota Bogor mengapresiasi penegakan hukum humanis Kejaksaan RI, khususnya dalam penerapan keadilan restoratif dalam wewenang Kejaksaan dalam penghentian penuntutan perkara pidana.

Merealisasikan dukungannya, Pemkot Bogor menerbitkan Peraturan Walikota Bogor Nomor 18 Tahun 2022 tentang optimalisasi penyelenggaraan keadilan restoratif sebagai SOP implementasi keadilan restoratif, merujuk pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020.

“Peraturan Walikota Bogor No 18 Tahun 2022 ini sebagai komitmen pihaknya mendukung penegakan hukum humanis Kejaksaan dalam penyelesaian perkara pidana ringan. Pemkot Bogor menjunjung tinggi supremasi hukum dan pemenuhan HAM warga Kota Bogor lewat Perwali ini,” ucap Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor Alma Wiranta kepada ADHYAKSAdigital, Senin 19 Desember 2022.

Atas terbitnya Perwali tentang RJ ini, Bagian Hukum Pemkot Bogor melakukan sosialisasi ke kecamatan-kecamatan di wilayah Kota Bogor di pertengahan Desember 2022, dari 14 Desember sampai 16 Desember 2022 lalu. “Masyarakat sangat antusias keingintahuannya atas atas Perwali ini dan kita berharap warga semakian memiliki kesadaran hukum sebagai warga negara,” ucap Alma Wiratna.

Alma melanjutkan, restorative justice ini diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Selain itu mendukung tugas serta fungsi Pemerintah Kota Bogor yang dilakukan secara optimal dalam membantu warga yang menghadapi permasalahan hukum.

“Maka untuk mendukung perlindungan masyarakat di Kota Bogor diharapkan Perwali tersebut bisa menjadi pedoman bagi para korban dan pelaku tindak pidana yang sudah berdamai dan melaksanakan kebijakan dalam RJ penegakan hukum Kejaksaan,: katanya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button