Nasional

Kacabjari Bakongan Apresiasi Digitalisasi Penanganan Perkara PN Tapaktuan

ADHYAKSAdigital.com –Pengadilan Negeri Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Nanggroe Aceh Darussalam menggelar sosialisasi aplikasi E-Berpadu, digitalisasi penanganan perkara, Jumat 16 Desember 2022.

Pengadilan Negeri Tapaktuan, Aceh Selatan mengundang Polres Aceh Selatan, Kejari Aceh Selatan dan Cabang Kejari Aceh Selatan di Bakongan pada kegiatan sosialisasi itu.

Kepala Cabang Kejari Aceh Selatan di Bakongan Muhammad Rizky SH kepada ADHYAKSAdigital menyatakan kesiapan Kejaksaan dalam perubahan pelayanan hukum pengadilan, khususnya pada PN Tapaktuan.

Adapun yang di bahas dalam kegiatan sosialisasi tersebut adalah bentuk Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan

“Aplikasi E-Berpadu Mahkamah Agung ini sangat membantu Kejaksaan dalam proses administrasi penanganan perkara, mulai dari pendaftaran pelimpahan berkas, jadwal sidang, hingga permohonan izin penggeledahan ,eksekusi dan lain sebagainya,” tutur Kacabjari Bakongan Rizky.

Aplikasi E Berpadu yang diterbitkan Mahkamah Agung dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi (IT) lewat digitalisasi semua birokrasi persuratan.

Pada tahun 2018 Mahkamah Agung telah meluncurkan Aplikasi E-Court yang kemudian pada tahun 2019 disempurnakan dengan e-Litigation dan upaya hukum banding secara elektronik. Dalam kelanjutan modernisasi administrasi peradilan, pada tahun 2022 Mahkamah Agung melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana, dengan menciptakan inovasi pelayanan perkara pidana secara elektronik yaitu Aplikasi e-Berpadu atau elektronik Berkas Pidana Terpadu.

Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum. Penegak Hukum yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan,” ujar Kacabjari Bakongan M. Rizky.

Pada aplikasi e-Berpadu fitur yang dapat digunakan adalah Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Pengajuan Penetapan Izin atau Persetujuan Penggeledahan, Pengajuan Penetapan Izin atau Penyitaan, Pengajuan Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Permohonan Pembantaran Penahanan, Permohonan Penetapan Diversi, Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti dan Permohonan Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button