Nasional

Kejagung Tetapkan WNA Tersangka Korupsi Kemenhan

ADHYAKSAdigital.com –Tim koneksitas Kejaksaan Agung menetapkan seorang Warga negara asing (WNA) berinisial TVH dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit Kementerian Pertahanan yang bersumber Anggaran 2012-2021.

“Dari pengembangan penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya dan juga dari hasil pemeriksaan ulang terhadap para saksi dan sejumlah ahli, terdapat pengembangan penetapan tersangka baru yaitu seorang warga negara Amerika atas nama TVH,” ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Militer Laksamana Muda TNI Anwar Saadi melalui Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat 16 Desember 2022.

Diterangkan, sebelumnya tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa, Oditur Militer, dan Puspom TNI telah melakukan penetapan Tersangka yaitu LAKSAMANA MUDA (PURN) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 s/d Agustus 2016, SCW selaku Direktur Utama PT. DNK, dan AW selaku Komisaris Utama PT. DNK.

Terhadap keempat para Tersangka tersebut juga telah dilakukan proses cegah tangkal, dimana mereka tidak boleh bepergian ke luar wilayah Indonesia serta masing-masing melakukan wajib lapor. Adapun jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan pada tahap penyidikan awal berjumlah 47 orang terdiri dari 18 orang TNI/Purnawirawan, 29 orang saksi sipil, dan 2 orang ahli.

Selanjutnya, Tim Penyidik Koneksitas juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset tanah dan bangunan yang merupakan milik para Tersangka dalam rangka kepentingan pengembalian kerugian negara.

Dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) tersebut, Tim Penyidik Koneksitas telah melakukan koordinasi secara intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri diantaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kementerian Pertahanan RI, Kementerian Luar Negeri RI, termasuk dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss dan KBRI Hungaria, serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hongkong, dan juga dengan BPKP serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Tim Penyidik Koneksitas masih terus bekerja untuk melengkapi alat bukti, berikut syarat formal dan syarat material lainnya guna kepentingan sempurna dan lengkapnya berkas perkara korupsi tersebut yang dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan untuk diperiksa dan diadili di pengadilan yang berwenang,” ujarnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button