Nasional

JAMWAS Tak Temukan Bukti Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa Kejati Jateng

ADHYAKSAdigital.com –Tim Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) menyimpulkan laporan Agus Hartono tentang dugaan pemerasan oknum jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Putri Ayu Wulandari tidak dapat ditindaklanjuti.

Tim JAMWAS menyimpulkan bahwa laporan Pelapor Agus Hartono belum dapat ditindaklanjuti atau dinyatakan belum terbukti, berdasarkan pemeriksaan kepada kedua belah pihak dan saksi lainnya,” ujar JAMWAS Ali Mukartono dalam keterangan tertulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat 16 Desember 2022.

Ketut menerangkan, JAM WAS telah menyelesaikan pemeriksaannya selama 21 hari kerja atas laporan masyarakat a.n. AH (Pelapor) terkait adanya oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yakni PAW selaku Koordinator Tim Penyidik (Terlapor) yang diduga meminta sejumlah uang kepada Pelapor.

Atas laporan Agus Hartono, tim JAMWAS melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang diantaranya Agus Hartono sebagai pelapor dan Putri Ayu Wulandari sebagai Terlapor, kemudian 7 orang Tim Penyidik, 4 orang pejabat struktural, dan pendamping dari Pelapor.

Dalam laporannya, Agus Hartono sebagai pelapor menyampaikan bahwa dirinya telah bertemu dengan Terlapor (PAW) dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi pada 19 Juli 2022 dan dalam pemeriksaan tersebut, dirinya dimintai sejumlah uang oleh Terlapor.

Namun atas laporan tersebut, Terlapor menyangkal bahwa pada 19 Juli 2022 dirinya pernah bertemu dan meminta sejumlah uang kepada Pelapor AH dengan alasan pada 19 Juli 2022, Terlapor ada kegiatan bersama beberapa pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Universitas Diponegoro dari pukul 13.00 WIB s/d jam 17.00 WIB (ada keterangan saksi dan foto kegiatan di Universitas Diponegoro).

“Terhadap yang bersangkutan Agus Hartono dan Putri Ayu Wuladari (Pelapor dan Terlapor), telah dilakukan konfrontasi pemeriksaan dimana kedua belah pihak saling menyangkal (saling tidak membenarkan keterangan masing-masing),” ujarnya.

Adapun Pelapor AH merupakan Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di beberapa bank antara lain Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BJB yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali yakni 19 Juli 2022, 25 Juli 2022, dan 1 Agustus 2022 oleh Tim Penyidik, dan dari 3 kali pemeriksaan Pelapor di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Terlapor PAW menyatakan pernah bertemu dalam rangka mengontrol pemeriksaan pada tanggal 25 Juli 2022 dan 1 Agustus 2022 di ruang pemeriksaan pidana khusus.

Dari hasil pemeriksaan oleh Tim JAM PENGAWASAN, kedua belah pihak tidak saling mengenal sebelumnya dan tidak melakukan percakapan dengan menggunakan alat komunikasi apapun. Oleh karena tidak ada saksi lain yang memperkuat keterangan Pelapor.

“Namun demikian, apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru terkait laporan Pelapor, maka Tim JAM PENGAWASAN akan membuka laporan tersebut seluas-luasnya serta Pimpinan memerintahkan akan menindak tegas oknum Jaksa yang melakukan tindakan tercela,” tegasnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button