Nasional

Jaksa Agung Haruskan Jaksa Pahami KUHP Terbaru

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mewanti-wanti jaksa dijajarannya untuk segera beradaptasi dan memahami isi dari perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam penegakan hukum Kejaksaan ke depannya.

“Dengan memahami dan mengetahui secara detail isi dari KUHP, didalamnya tentang pasal-pasal pidana dan ancaman pidana, jaksa di Kejaksaan RI tepat menggunakan delik dan ancamana hukuman sesuai dengan pasal yang terkandung di KUHP terbaru tersebut,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin saat penutupan Pendidikan, Pelatihan Pembentukan Jaksa di Badiklat Kejagung, Ragunan,Jakarta Rabu. 14 Desember 2022.

ST Burhanuddin menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu, Komisi III DPR Republik Indonesia dan Pemerintah telah resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk disetujui menjadi undang-undang, dan diundangkan pada tahun 2025.

“Mengingat kita berada dalam masa transisi selama 3 tahun kedepan, maka saya menekankan kepada seluruh Jaksa khususnya para Jaksa baru untuk senantiasa aktif mempelajari pasal demi pasal di dalamnya.
Pastikan saudara memahami betul setiap delik dan unsur pasal yang terkandung, sehingga saudara dapat menerapkannya dengan tepat pada saat KUHP tersebut diberlakukan,” ujar Jaksa Agung.

Dalam rangka pelaksanaan KUHP, Jaksa Agung mengatakan bahwa perlu dilakukan internalisasi di satuan kerja Kejaksaan dengan lebih banyak melakukan dinamika kelompok yakni mendatangkan ahli akademisi dan praktisi, sehingga ada keseragaman dan kesamaan mindset dalam pelaksanaan KUHP kedepannya.

Selanjutnya, Jaksa Agung menuturkan pada hakikatnya Jaksa merupakan salah satu dari berbagai profesi praktisi hukum, dan untuk menjadi seorang praktisi hukum yang andal dapat tercitra melalui kemampuan berpikirnya yang kritis serta argumentatif dalam memahami prinsip, asumsi, aturan, sehingga akan melahirkan suatu argumentasi yang ajeg, baik melalui lisan, tulisan, maupun perilakunya.

“Laksanakan dengan baik tugas dan kewenangan saudara untuk terus membiasakan diri dalam menangani suatu perkara, karena hanya melalui keseriusan berlatih dan berpraktik, saudara akan terbiasa untuk menggunakan struktur berpikir hukum yang sistematis guna menemukan, mengungkap, dan menjustifikasi makna-makna tersembunyi yang ada dalam suatu peristiwa hukum, sehingga saudara memiliki akurasi yang tinggi dalam menganalisis dan memecahkan suatu permasalahan hukum yang ada di masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Di samping kemampuan kognitif yang terus diasah, Jaksa Agung juga berpesan agar jaksa juga harus melatih sensitivitas diri sebagai seorang penegak hukum. Sensitivitas diri merupakan kunci bagi seorang Jaksa untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis.
“Kelak akan saudara temui berbagai perkara yang bersinggungan dengan masyarakat kecil dengan tingkat ketercelaan yang tidak seberapa. Untuk itu, selalu kedepankan nurani saudara dalam menangani permasalahan tersebut. Ingat pesan saya! Seorang Jaksa selain harus memiliki ketajaman berpikir, juga dituntut untuk memiliki rasa kesusilaan yang halus,” ujar Jaksa Agung. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button