Nasional

Kejari Medan Kampanyekan Sadar Hukum

ADHYAKSAdigital.com –Berbagai upaya dilakukan Kejaksaan Negeri Medan dalam pelayanan hukum kepada masyarakat Kota Medan, Sumatera Utara. Komitmen pelayanan hukum dan kejaksaan hadir untuk masyarakat pencari keadilan dan juga agar melek hukum.

Kejaksaan Negeri Medan gencar turun ke pelosok lingkungan mengkampanyekan “Sadar Hukum” kepada warga, bahkan Pemerintah Kota Medan berkolaborasi dengan Kejari Medan dalam program penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Bertempat di Kantor Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat 9 Desember 2022, Kejari Medan diberi panggung menyampaikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada warga dan aparatur Kelurahan Tanjung Rejo.
Asepte Ginting, jaksa fungsional di bidang Intelijen Kejari Medan dengan berapi-api memaparkan “Sadar Hukum” kepada warga dan Kepala Lingkungan yang hadir saat itu. Dalam paparannya, Asep Ginting menuturkan lembaga Kejaksaan bisa bermanfaat bagi masyarakat Kota Medan dan di kenal masyarakat sebagai lembaga hukum yang memiliki tugas dan wewenang sebagai aparat penegak hukum berdasarkan Undang-Undang dan ketentuan lainnya.

Adapun kegunaan dari kegiatan hari itu, sebut Asep, yakni dapat mengedukasi masyarakat tentang hukum. “Jadi masyarakat bisa mengenal hukum dan dapat menjauhi hukuman bila sudah kenal,” tegasnya.

Ia menambahkan, program penyuluhan hukum merupakan salah satu program dari Kejagung. Program itu sudah ada sejak berdirinya Kejaksaan di Indonesia. “Salah satu tugas pokok Kejaksaan itu memberikan program pembinaan masyarakat taat hukum,” ujarnya kembali.

Sementara itu Lurah Tanjung Rejo, Ridho menyampaikan, kegiatan ini diadakan agar masyarakat dapat lebih mengetahui dan memahami tentang hukum.”Sesuai dengan arahan Wali Kota Medan digelarnya kegiatan ini agar masyarakat dapat lebih mengerti tentang hukum yang berlaku,” kata dia.

Melalui kegiatan ini, kata Ridho dilaksanakan agar masyarakat dapat lebih berhati-hati sebelum bertindak pada suatu peristiwa.Diharapkan, jika dalam suatu peristiwa salah dalam melangkah akan dapat berujung ke pidana, lantaran tidak mengetahui tentang hukum.

“Kita harap masyarakat dapat lebih waspada dan berhati-hati dalam bertindak dalam suatu peristiwa yang dapat berujung ke pidana,” harap Ridho. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button