Nasional

Jabal Nur : Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Rawan Korupsi!

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Sumatera Utara Jabal Nur mewanti-wanti Pemerintah Kabupaten Deliserdang sebagai penyedia barang dan jasa yang bersumber dari APBN maupun APBD harus cermat, profesional dan memahami ketentuan hukum yang mengatur proses lelang pengadaan barang dan jasa.

“Pengadaan barang dan jasa di pemerintah rawan korupsi, akibatnya banyak aparatur negara, termasuk pejabat yang menggelola anggaran pembelanjaan barang dan jasa terjerat hukum dan harus mendekam di sel tahanan. Di momen peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun ini, saya kembali mengajak seluruh stake holder untuk bersih dari tindak pidana korupsi,” tegas Kajari Deliserdang Jabal Nur dalam paparannya dalam kegiatan Sosialisasi “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah” yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Lubukpakam, Selasa 6 Desember 2022.

Kajari Deliserdang Jabal Nur menegaskan komitmen pihaknya dalam penegakan hukum, mengkampanyekan bebas korupsi di Kabupaten Deliserdang. Pihaknya gencar mengkampanyekan bebas korupsi dan bebas birokrasi dalam pelayanan kepada masyarakat bagi seluruh stakeholder di Pemerintah Kabupaten Deliserdang.

“Sehingga pembangunan di Deliserdang dapat berjalan dengan baik, masyarakat hidup sejaterah,” ujar Jabal Nur melalui Kepala Seksi Intelijen Boy Amali lewat keterangan tertulisnya kepada ADHYAKSAdigital.

Sementara itu, Dr Achmad Feri Tanjung dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Republik Indonesia sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut menjabarkan upaya pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

Paling tidak ada 3 hal yang dapat dilakukan untuk mencegah atau meminimalisir terjadinya korupsi di pengadaan. Pertama, membuka data pengadaan lebih rinci dan lengkap. Meskipun sebagian besar pengadaan telah dilakukan secara elektronik, namun data yang dapat diakses oleh publik masih terbatas. Kalaupun data tersedia, terkadang informasi yang disajikan tidak lengkap. Selain itu, saat ini data yang tersedia baru sampai tahap penetapan pemenang. Sedangkan data mengenai implementasi pengadaan tidak tersedia.

Kedua, membangun kesadaran dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam hal pengadaan barang dan jasa. Ketiga, dengan masyarakat yang sadar dan memiliki kapasitas maka pemerintah dapat mendorong keterlibatan masyarakat dalam melakukan pemantau pengadaan. Pemantauan yang dilakukan dapat membantu kerja – kerja penegak hukum maupun inspektorat daerah dalam hal pengawasan terhadap pengadaan.

Dampak dari korupsi pengadaan bukan hanya kerugian negara. Korupsi pengadaan juga menghambat pemenuhan pelayanan publik. Lebih jauh, korupsi pengadaan dapat membahayakan jiwa seseorang, misalnya dalam kasus sekolah roboh karena pembangunan tidak sesuai spesifikasi, atau jalanan rusak yang mengakibatkan kecelakaan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button