Lagi, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru PT Waskita Karya
ADHYAKSAdigital.com –Penyidikan dugaan korupsi di PT Waskita Karya terus di uber Kejaksaan Agung. Terbaru, penyidik Pidana Khusus Kejagung kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka baru atas perkara yang ada di perusahaan pelat merah itu.
Adapun tersangka yang ditetapkan kali ini atas nama BR, selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya Tbk periode 2018 s/d 2022. BR bahkan ditetapkan sebagai tahanan untuk proses penyidikan pada kasus itu.
“Hari ini penyidik menetapkan BR sebagai tersangka baru atas dugaan korupsi di PT Waskita Karya. Penyidik menetapkan tersangka untuk dilakukan penahanan dan di titipkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin 5 Desember 2022.
Diterangkan, penetapan Tersangka BR selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018 s/d sekarang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-66/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.
Tersangka BR diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 05 Desember 2022 s/d 24 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.
Adapun peranan Tersangka BR yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, dimana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, Tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Felix Sidabutar)