Kejagung Terapkan RJ 3 Perkara Pidum

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum menerapkan keadilan restoratif terhadap 3 (tiga) perkara pidana dalam penegakan hukum humanis Kejaksaan.
Bertempat di Gedung JAM Pidum, Senin 5 Desember 2022, JAM Pidum Fadil Zumhana Harahap menyetujui penghentian penuntutan terhadap 3 perkara pidana yang diajukan Kejaksaan Negeri Dumai sebanyak 2 perkara dan Kejaksaan Negeri Kupang terdiri 1 perkara.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Adapun ketiga perkara itu yakni :
1. Tersangka MARIA VERONICA LAU dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka SUHARTONO alias HARTONO bin (alm) TABUL SUDIONO dari Kejaksaan Negeri Dumai yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
3. Tersangka AKBAR ANTONI alias AAN bin DARWIN dari Kejaksaan Negeri Dumai yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. (Felix Sidabutar/Relis)