Berdayakan Rumah RJ, Kejari Aceh Singkil Dinobatkan Kejari Terbaik
ADHYAKSAdigital.com –Rapat kerja daerah Kejaksaan Tinggi Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam yang dipusatkan di Takengon, Aceh Tengah telah berakhir, Jumat 2 Desember 2022. Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar menutup gelaran itu dan memberikan apresiasi atas kesuksesan terselnggaranya Rakerda.
Rakerda yang dihadiri seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri serta para kepala seksi itu menghasilkan rumusan target kerja Kejaksaan RI di wilayah hukum Kejati Aceh. Kajati Aceh Bambang Bachtiar mengajak jajarannya untuk meningkatkan kinerjanya untuk tahun 2023 mendatang.
“Bahwa tujuan dilaksanakannya Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Aceh Tahun 2022 ini adalah
untuk tersusunnya laporan capaian kinerja yang terdiri atas Pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing bidang, Pelaksanaan tugas dan fungsi dikaitkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP),” ujar Kajati Aceh.
Pada penutupan Rakerda, Kajati Aceh Bambang Bachtiar memberikan piagaman penghargaan terhadap sejumlah Kejaksaan Negeri yang dinilai telah mampu meningkatkan kinerjanya sepanjang Tahun 2022, baik itu bidang intelijen, pidana khusus, pidana umum, perdata dan tata usaha negara, pengawasan, maupun bidang pembinaan.
Salah satu penerima penghargaan itu adalah Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Kejari Aceh Singkil dinobatkan sebagai Kejaksaan Negeri terbaik dalam pemberdayaan Rumah Retorative Justice (Rumah RJ) yang tersebar di beberapa desa di Kabupaten Aceh Singkil.
Kejari Aceh Singkil memfasilitasi Rumah RJ di beberapa pedesaan dan warga memanfaatkan kehadiran Rumah RJ itu sebagai tempat berdiskusi tentang penegakan hukum Kejaksaan, konsultasi hukum dan merajut silaturahmi antar sesama warga dan juga dengan warga Adhyaksa Kejari Aceh Singkil.
Kemudian, Kejari Aceh Singkil dibawah asuhan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Muhammad Husaini ini juga dinobatkan sebagai Kejari Terbaik II se Kejati Aceh dalam penanganan tindak pidana khusus, yakni pidana korupsi.
“Kita bangga atas penghargaan yang diberikan, Ini semakin memotivasi kita untuk lebih meningkatkan kinerja. Raihan prestasi ini berkat kerjasama dan dukungan seluruh pegawai dan jaksa di Kejari Aceh Singkil,” ucap Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini didampingi Kasi Pidum Muhammad Hendra Damanik kepada ADHYAKSAdigital, Sabtu 3 Desember 2022. (Felix Sidabutar)