Ketut Sumedana: Mari Rebut Hati Rakyat!
ADHYAKSAdigital.com –Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana SH.MH mengajak seluruh komponen yang ada di Kejaksaan RI untuk mampu merebut hati rakyat, sehingga peran dan fungsi Kejaksaan mampu diaktualisasikan lewat pelayanan dan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.
“Sudah saatnya kita mampu merebut hati rakyat dalam aktualisasi tugas, pokok dan fungsi Kejaksaan. Hal ini kita lakukan demi terjaganya “Kepercayaan Publik” terhadap Kejaksaan. Bidang Intelijen Kejaksaan adalah garda terdepan dalam memberikan penyuluhan dan penegakan hukum Kejaksaan,” tegas Kapuspenkum Ketut Sumedana dihadapan seluruh Asisten Intelijen se Indonesia dalam kegiatan Focus Group Discussion Bidang Intelijen Tahun 2022 di Jakarta, Kamis 1 Desember 2022.
Ketut Sumedana menegaskan Jaksa Agung ST Burhanuddin menginginkan lembaga Kejaksaan RI selalu dekat dan berada di tengah masyarakat. Bahkan, Jaksa Agung menelurkan banyak program yang bersentuhan lansung dengan rakyat.
“Salah satu program yang dicanangkan itu “Jaksa Menjawab”. Jaksa menjawab bahkan akan dibuatkan instrumen penyelenggaraannya juga akan dibuatkan Intruksi Jaksa Agung. Tujuannya agar Kejaksaan benar-benar hadir dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya dalam menjawab persoalan hukum yang tengah terjadi dalam masyarakat, baik itu kebijakan dan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” ujar Ketut Sumedana.
Sebab, lanjut Kapuspenkum, selama ini dengan seragam Kejaksaan dan datang ke kantor Kejaksaan, terkesan seolah-olah pelayanan hukum hanya melayani orang bermasalah sehingga membuat citra tentang Kejaksaan hanya tentang penegakan hukum.
Selanjutnya, Kapuspenkum mengatakan “Jaksa Menjawab” merupakan program humanis yang akan dihadirkan secara berkelanjutan oleh setiap satuan kerja baik di pusat sampai ke daerah minimal sekali dalam seminggu.
Adapun pelaksanaan program ini yakni dengan memanfaatkan keramaian dan kerumunan masyarakat seperti di pasar, pusat perbelanjaan, olahraga (car free day) atau tempat yang mudah diakses langsung oleh masyarakat. Dengan konsep “masyarakat bertanya, Jaksa Menjawab”, kehadiran Jaksa di tempat umum yakni untuk berkomunikasi langsung dengan masyarakat.
“Ada ruang kosong yang harus dimanfaatkan oleh penegak hukum (dalam hal ini Kejaksaan) untuk memberikan konsultasi dan solusi gratis terhadap segala permasalahan yang ada di masyarakat. Maka dengan begitu, kehadiran kita dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dan konsultasi sehingga kedepan juga kita menggandeng stakeholder dari berbagai instansi dan bisa langsung berkomunikasi dan menjawab segala persoalan hukum di masyarakat,” ujar Kapuspenkum.
Kapuspenkum menyampaikan Jaksa Agung selalu menekankan bahwa Jaksa Humanis itu tidak harus memakai toga di persidangan, tetapi dengan niat tulus hadir di tengah masyarakat dan bermanfaat untuk kebaikan sebab itulah tujuan hukum yang sebenarnya.
“Untuk itu, manfaatkan mobilitas penerangan dan penyuluhan hukum melalui program “Jaksa Menjawab” dan program “Jaksa Menyapa” yang sebelumnya sudah ada dengan menggunakan sarana televisi dan radio, akan tetap kita adakan secara bersamaan,” kata Ketut Sumedana. (Felix Sidabutar/Rel)