Kejagung Tetapkan 2 Mantan Pejabat PT Surveyor Indonesia Tersangka Kasus Korupsi
ADHYAKSAdigital.com –Penyidikan dugaan korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia intensif di uber Direktorat Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Progres penyidikannya, Kejaksaan Agung menetapkan 2 (dua) orang mantan pejabat di PT Surveyor Indonesia sebagai tersangka atas dugaan korupsi ini.
Penetapan tersangka kepada kedua orang mantan pejabat PT Surveyor Indoensia ini disampaikan langsung Direktur Penyidikan Kuntadi dalam temu pers yang di gelar di Gedung Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta, Kamis 1 Desember 2022.
Direktur Penyidikan Kuntadi mengungkapkan bahwa kedua orang itu masing-masing BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-64/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022.
Selanjutnya, AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-65/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022.
“Kedua orang ini kita lakukan penahanan. BI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 01 Desember 2022 s/d 20 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-52/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022. Sedangkan AN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 01 Desember 2022 s/d 20 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022,” ujar Kuntadi dengan didampingi Kapuspenkum Ketut Sumedana.
Adapun peran dari Tersangka BI dan Tersangka AN yakni dengan secara melawan hukum telah bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para Tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Felix Sidabutar/Relis)