Fadil Zumhana Harahap Kembali Perintahkan SKP2 RJ

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis Kejaksaan kembali direalisasikan melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr Fadil Zumhana Harahap. JAM Pidum Fadil Zumhana Harahap menyetujui penghentian penuntutan terhadap 3 (tiga) perkara pidana umum yang diusulkan dari beberapa Kejaksaan Negeri.
Bertempat dari ruang rapat Gedung JAM Pidum Kejagung, Fadil Zumhana menggelar ekspos perkara bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengusulkan penghentian penuntutan berkas perkara pidana yang diajukan, Kamis 1 Desember 2022.
Adapun 3 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
1. Tersangka MOHAMMAD RIZAL S alias ICAL dari Kejaksaan Negeri Buol yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka DADAN SURYANA bin NONO dari Kejaksaan Negeri Garut yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka MOCHAMAD RIDWAN RIZKIANA bin WINARYA, S.IP., M.Si. dari Kejaksaan Negeri Sumedang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar/Relis)