ST Burhanuddin: Penerapan RJ Beri Efek Jera Pelaku Pidana

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berharap penegakan hukum keadilan restoratif yang digelorakan Kejaksaan mampu memberi efek jera bagi pelaku pidana. Pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan oleh Kejaksaan menyeimbangkan kepentingan pemulihan keadaan korban, dan juga memperbaiki diri pelaku yang hasilnya mampu mewujudkan keadilan, serta memperbaiki keadaan masing-masing pihak.
“Keadilan restoratif menjadi solusi dimana kepentingan korban diutamakan dalam penyelesaian perkara, dalam hal ini perbaikan keadaan korban dan pemberian maaf dari korban menjadi faktor penentu penyelesaian perkara, selain itu di sisi lain tetap memperhatikan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian perkaranya,” ujar Jaksa Agung saat didaulat sebagai narasumber pada seminar The 2nd International Conference On Law and Society 2022 yang di gelar di Fakultas Hukum Universitas Jember, Rabu 30 November 2022.
Jaksa Agung mengatakan bahwa hukum yang baik idealnya memberikan sesuatu yang lebih daripada sekedar prosedur hukum. Di samping harus kompeten dan adil, hukum juga harus mampu mengenali keinginan publik yang tergambar dalam hukum yang hidup di masyarakat serta berorientasi terhadap tercapainya nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.
Untuk itu diperlukan hukum yang responsif sebagai sebuah jawaban atas keinginan masyarakat terhadap pemberlakuan hukum yang berlandaskan hukum yang hidup di masyarakat. Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan sekadar pembalasan terhadap pelaku tindak pidana.
Jaksa Agung mengatakan bahwa secara umum terdapat 5 (lima) prinsip keadilan restoratif, yaitu:
1.Prinsip yang menekankan terhadap bahaya dan konsekuensi yang ditimbulkan oleh tindak pidana, baik kepada korban, masyarakat, dan kepada pelakunya;
2.Prinsip yang menekankan kepada perlindungan terhadap tempat dari tindakan yang terjadi, seperti terhadap keluarga pelaku, dan masyarakat sekitarnya;
3.Prinsip yang menekankan kepada proses kolaboratif yang inklusif;
4.Prinsip pelibatan para pihak tertentu dalam kasus-kasus tertentu, seperti pelaku, korban, keluarga, dan komunitas masyarakat yang dianggap secara sah dapat terlibat di dalamnya; dan
5.Prinsip memperbaiki kesalahan.
Dalam rangka mengupayakan pelaksanaan keadilan restoratif, setidaknya Kejaksaan telah mengeluarkan beberapa kebijakan antara lain, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
Kemudian, Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Acara dihadiri oleh Rektor Universitas Jember, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Mr. Masahiro Suzuki, Ph.D. selaku pembicara dari Central Queensland University, Australia, Mr. Dr. Duc Quang Ly, selaku pembicara dari Thammasat University, Thailand, I Gede Widhiana Suarda, Ph.D selaku pembicara dari Universitas Jember, Indonesia, dan seluruh mahasiswa dan civitas akademika Universitas Jember. (Felix Sidabutar/Relis)