Nasional

Lagi, Penerapan RJ Untuk 5 Perkara Pidana

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis Kejaksaan kembali hadir dalam penerapan keadilan restoratif. Kali ini, 5 (lima) berkas perkara pidana umum dari beberapa Kejaksaan Negeri dihentikan penuntutannya.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Dr Fadil Zumhana Harahap memberikan persetujuan penghentian penuntutan terhadap kelima berkas perkara pidana umum tersebut melalui gelar perkara, Rabu 30 November 2022.

Adapun 5 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
1.Tersangka SHEPTYANI M. YUSUF alias YANTI binti M. YUSUF dari Kejaksaan Negeri Palopo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2.Tersangka I MUH. NUR ICHSAN bin HASAN, Tersangka II MUHAMMAD AKSA bin BAHARUDDIN, dan Tersangka III ARIFIN DG. SALLANG bin KUI dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 dan 2 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.
3.Tersangka SABIRULLAH DG. SEWA bin BAKKA DG. TOMPO dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4.Tersangka DJUMAWATI bin SUPATMO dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
5.Tersangka HERMAWAN bin SUJARWO dari Kejaksaan Negeri Malang yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Max Tamba/Relis)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button