Kejari Lampung Timur Kini Miliki Rumah RJ Dan Balai Rehab

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Provinsi Lampung kembali menorehkan prestasinya. Kali ini, Kejari Lampung Timur dibawah komando Nurmajayani SH.MH itu telah memiliki rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi korban narkoba.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto didaulat meresmikan langsung Rumah RJ itu di Balai Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur. Sedangkan peresmian Balai Rehab di RSUD Sukadana, Lampung Timur, Rabu 30 November 2022.
Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto berharap Rumah RJ yang difasilitasi Kejaksaan dapat dimanfaatkan guna timbulnya sadar hukum masyarakat di Kabupaten Lampung Timur.Jaksa hadir untuk memberikan penyuluhan dan konsultasi hukum.
“Rumah RJ ini sebagai wadah membangun silaturahmi dan koordinasi agar persoalan hukum yang menimpa warga dapat diberikan solusi, khususnya tindak pidana ringan yang terciptanya harmonisasi dan perdamaian bagi warga yang berperkara.
Kajari Lampung Timur Nurmajayani didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Budi Setia Mulya Sh. MH mengatakan dengan adanya program “Keadilan Restoratif” ini diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran tokoh masyarakat, agama dan tokoh adat untuk kembali membangun kebersamaan dengan penegak hukum di Kabupaten Lampung Timur.
“Saya sangat berharap adanya dukungan penuh dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur dan semua pihak yang terlibat karena dukungan tersebut sangat berarti di 264 Desa pada 24 kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Timur,” kata Nurmajayani.
Kajari Lampung Timur Numajayani mengatakan bahwa penerapan keadilan restoratif yang dicanangkan Kejaksaan RI bertujuan untuk mewujudkan keadilan hukum yang humanis bagi masyarakat.
“Restorative Justice mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia dengan menggunakan hati nurani. Sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas sehingga perkara-perkara yang sifatnya sepele atau ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan dan tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan,” ucapnya.
Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo mengatakan kehadiran Rumah RJ di tengah masyarakat, adalah cara mewujudkan keadilan subtantif, yang diharapkan oleh masyarakat. “Saya mengajak warga agar menjadikan Rumah RJ sebagai wadah silaturahmi dan konsultasi hukum,” ujarnya.
Bahwa dalam kegiatan tersebut juga hadir Aspidum dan Asdatun Kejati Lampung, Forkopimda Lampung Timur, Forkopimcam, para Kepala Desa dan Stakeholder terkait. (Felix Sidabutar)




