Nasional

Kajati Lampung Serahkan SKP2 RJ Perkara Penadahan

ADHYAKSAdigital.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto menyerahkan langsung Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas perkara pidana penadahan melalui penerapan keadilan restoratif yang diajukan Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

Bertempat di Rumah Restoratif Justice Kejari Lampung Timur di Balai Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, Rabu 30 November 2022, Kajati Lampung Nanag Sigit Yulianto didampingi Kajari Lampung Timur Nurmajayani menyerahkan SKP2 RJ itu langsung kepada Ali Imron Bin Matnudin, tersangka tindak pidana penadahan.

Penyerahan SKP2 RJ tersebut diiringi tangis haru dari istri Ali Imron yang mendampinginya. Penyerahan SKP2 RJ saat itu penuh suasana damai penuh haru dan kekeluargaan.

Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto menjelaskan RJ dalah upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Sebelum melakukan RJ pihaknya juga melihat faktor pemicu dan dampak terhadap korban.

Ali Imrom kemudian mencium tangan Kajati sebagai ucapan terimakasih karena telah memberi kesempatan bersatu kembali dengan keluarganya. Tak sampai disitu, Dia juga memeluk istrinya dan kemudian langsung melakukan sujud syukur. “Alhamdulillah, saya diberi kesempatan ini, terimakasih pak buk,” ujarnya.

Kasus pidana penadahan sebuah telepon seluler yang menjerat Ali Imron berakhir damai melalui upaya restorative justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Pria yang berprofesi serabutan itu terbebas dari segala tuntutan karena telah dimaafkan Indra Saputra Bin Sugito selaku korban yang juga pemilik ponsel tersebut.

“Untuk penyelesaian perkara melalui RJ kami memandang azas Ultimum remedium (penyelesaian perkara diluar persidangan). Sepanjang satu perkara merupakan tindak pidana ringan dan memenuhi syarat RJ, itu bisa didamaikan,” ujar Nanang Sigit. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button