Nasional

Hakim Ganjar 19 Bulan Penjara Pelaku Kerangkeng Manusia Langkat

ADHYAKSAdigital.com –Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Langkat di Stabat menjatuhkan vonis hukuman selama 19 bulan penjara kepada terdakwa kasus kerangkeng manusia milik Mantan Bupati Langkat, pada persidangan yang di gelar di PN Stabat, Rabu 30 November 2022.

Dewa Perangin Angin, anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, divonis 19 bulan penjara di kasus kerangkeng manusia. Dewa divonis bersama dengan rekannya, Hendra Surbakti.

Hakim menyatakan Dewa dan Hendra terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, melakukan perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak, menderita rasa sakit, dan merusak kesehatan orang lain yang mengakibatkan kematian.Hakim dalam amar putusannya menilai Dewa dan Hendra terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana kepada Dewa PA dan Hendra Surbakti alias Gubsar dengan pidana 1 tahun 7 bulan penjara. Dan menetapkan restitusi sebesar Rp 265 Juta dengan membebankan kepada terdakwa Dewa,” ucap hakim Halida Harini membacakan amar putusannya.

Vonis yang dijatuhkan kepada Dewa dan Hendra Surbakti lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Baron Siddik. Sebelumnya, jaksa sudah menuntut Dewa dan Hendra Surbakti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Vonis hukuman terhadap dua terdakwa itu terkait kasus kematian penghuni kerangkeng bernama Sarianto Ginting.

Tak hanya itu, terdakwa lainnya yakni Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring juga divonis, 1 tahun 7 bulan oleh majelis hakim. Keduanya terbukti bersalah atas kematian penghuni kerangkeng bernama Abdul Sidik Isnur alias Bedul. (Felix Sidabutar/Int)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button