Jaksa Agung: Hentikan Transaksional, Tutup Pintu Mafia Hukum!
ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung ST Burhanuddin mewanti-wanti jajarannya untuk mampu merawat kepercayaan masyarakat, terlebih pasca terbitnya hasil survei Lembaga Survey Indikator Politik Indonesia yang masih menempatkan Kejaksaan RI , lembaga negara yang dipercaya masyarakat dalam penegakan hukum.
Dari Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa 29 November 2022, disela kunjungan kerjanya, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta seluruh jajarannya untuk menghentikan segala praktik transaksional dalam penanganan perkara, baik itu pidana umum, terkhusus pidana korupsi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menegaskan tiada peluang bagi oknum mafia hukum atau peradilan dan makelar kasus dalam penegakan hukum Kejaksaan. Kejaksaan menutup pintu bagi praktik makelar kasus dan mafia hukum.
“Sudah saatnya meninggalkan pola-pola penanganan perkara yang bersifat transaksional, budaya mafia peradilan harus segera dihentikan,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam siaran persnya yang diterbitkan Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Selasa 29 November 2022.
Jaksa Agung menegaskan kepada segenap warga Adhyaksa untuk menghentikan praktik penegakan hukum yang tidak terpuji, dan sebaliknya melaksanakan penegakan hukum integral yang dapat memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum melalui peradilan yang jujur, bertanggungjawab, etis, dan efisien dengan mengedepankan hati nurani.
“Sekali lagi saya tegaskan jika tidak bisa memperbaiki, setidaknya jangan merusak. Jika sampai terbukti ada warga Adhyaksa yang melakukan perbuatan tercela atau mengambil kesempatan dalam penanganan tindak pidana, maka jangan berkecil hati, sanksi yang akan dijatuhkan tidak hanya sanksi atau hukuman disiplin, namun juga sanksi pidana bagi yang mencoreng marwah institusi Kejaksaan.” tegas ST Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin tak henti-hentinya selalu menekankan dan mengingatkan bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh warga Adhyaksa dalam setiap tahapan penegakan hukum, senantiasa akan mendapatkan perhatian dari seluruh masyarakat baik yang pro maupun yang kontra.
Hal ini penting untuk disampaikan, agar dalam setiap langkah yang dilakukan oleh warga Adhyaksa dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya di bidang penegakan hukum senantiasa dalam koridor hukum yang benar sehingga memberikan kontribusi dalam upaya pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Indonesia dalam mewujudkan landasan filosofis bangsa Indonesia yang termaktub dalam sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan telah mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Hal ini tergambar dari meningkatnya kepercayaan publik yang persentasenya alhamdulillah melebihi aparat penegak hukum lainnya, yaitu mencapai 75% berdasarkan hasil rilis Survei Indikator dan 60% dari Lembaga Survei Indonesia. Meningkatnya trend kepercayaan publik ini, harus kita jadikan sebagai pemicu dan pemacu untuk terus dapat bergerak dan berkarya demi mencapai kepastian dan kemanfaatan hukum,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menyampaikan penegakan hukum yang saat ini menjadi sorotan adalah ditanganinya kasus-kasus mega korupsi oleh jajaran Kejaksaan, utamanya oleh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus. Prestasi ini mendapatkan apresiasi dari Bapak Presiden Republik Indonesia yang secara tegas disampaikan dalam Pidato Kenegaraan bulan Agustus 2022 lalu.
Namun bagaikan dua sisi mata uang, penanganan tindak pidana korupsi besar yang dilakukan oleh Kejaksaan juga membuat gerah para koruptor, yang saat ini terus berupaya untuk melemahkan dan merusak citra Kejaksaan melalui berbagai cara yang kita kenal sebagai bentuk perlawanan dari koruptor (corruptors fight back).
Lanjut Jaksa Agung, bentuk perlawanan atau serangan balik oleh para koruptor ini timbul tidak hanya dari kalangan koruptor, namun juga para afiliasinya atau pihak-pihak yang anti terhadap pemberantasan korupsi.
Upaya-upaya serangan balik koruptor saat ini kian masif dilakukan melalui media konvensional maupun media digital, dengan bentuknya pun beragam, sehingga kita harus terus mewaspadai dan lebih berhati-hati dengan upaya yang dilancarkan oleh koruptor dan afiliasinya dalam menjegal atau melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang saat ini digalakkan oleh Kejaksaan
“Pada kesempatan ini, saya mengingatkan bahwa gerakan corruptors fight back saat ini kian masif, tidak hanya untuk kasus-kasus besar, juga terhadap penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan di daerah. Untuk itu marilah bersama kita eratkan barisan untuk terus berfokus pada penyelesaian penanganan tindak pidana korupsi secara profesional, proporsional, dan mengedepankan integritas serta transparan dalam semua tahapan penanganan tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa Agung. (Felix Sidabutar)