Jaksa Agung Apresiasi Peran Komisi Kejaksaan Jaga Marwah Institusi
ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan apresiasi atas dukungan Komisi Kejaksaan RI dalam menjaga marwah Institusi Kejaksaan RI, khususnya dalam mengawasi kinerja dan mendorong perubahan-perubahan dalam peningkatan kinerja Kejaksaan yang semakin membaik.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam paparanya sebagai pembicara dalam Rapat Koordinasi Antara Komisi Kejaksaan RI dan jajaran Bidang Pengawasan Kejaksaan RI secara virtual, Selasa 29 November 2022.
ST Burhanuddin menyampaikan thema “Pengawasan Berhati Nurani Untuk Menjaga Marwah Adhyaksa” sangat relevan dengan kondisi saat ini. Sinergitas antara Komisi Kejaksaan RI dengan Kejaksaan RI sangat ampuh selama ini dalam penerapan pengawasan yang dilakukan Komisi Kejaksaan RI.
“Public Trust terhadap Kejaksaan tentunya merupakan salah satu kontribusi Komisi Kejaksaan RI dan juga jajaran Bidang Pengawasan. Setiap insan Adhyaksa diwajibkan menjaga Marwah Institusi,” ujar ST Burhanuddin.
Jaksa Agung mengatakan Kejaksaan bersyukur dengan hadirnya Komisi Kejaksaan sebagai mitra strategis, sehingga mampu menciptakan kolaborasi dengan jajaran Pengawasan dalam menjaga marwah Korps Adhyaksa. Jaksa Agung memandang hal ini begitu penting, karena terkadang kita tidak dapat melihat kekurangan yang ada dalam diri kita, dan tentu akan lebih baik jika kita diperingatkan oleh keluarga terdekat kita sendiri.
“Disamping itu, keberadaan Komisi Kejaksaan terbukti mampu mengakselerasi fungsi pengawasan dan meningkatkan kualitas institusi Kejaksaan, dengan tetap mengutamakan prinsip kesetaraan, serta saling menghormati wewenang masing-masing,” ujar Jaksa Agung.
Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung juga menyampaikan kepada kedua pilar penegak integritas Adhyaksa untuk mengutamakan pencegahan terlebih dahulu sebelum terjadinya perbuatan indisipliner, agar marwah institusi tetap terjaga.
“Namun, apabila ditemukan adanya pelanggaran baik terhadap etik maupun perilaku, saya harap jajaran pengawasan berperan sebagai katalisator yang tidak hanya menjatuhkan sanksi, tetapi juga disertai dengan arahan-arahan yang bersifat korektif dan konstruktif, sehingga pelanggaran serupa dapat dihindari di kemudian hari,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menuturkan penjatuhan hukuman terpaksa ditempuh untuk menciptakan efek jera, sekaligus menjadi contoh pembelajaran bagi pegawai lain, namun tetap menggunakan hati nurani agar tetap objektif, karena sejatinya penghukuman terhadap pegawai bukanlah suatu pembalasan, melainkan cara untuk mendidik agar menjadi pribadi yang lebih baik.
Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan rapat koordinasi ini merupakan momentum yang tepat bagi Kejaksaan dan Komisi Kejaksaan untuk berbuat lebih baik lagi dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dalam rangka membangun institusi Kejaksaan menjaga marwah Adhyaksa dengan pengawasan yang berhati nurani, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pola koordinasi yang telah terjalin dengan baik selama ini perlu ditingkatkan untuk mengakselerasi kualitas pengawasan agar lebih efektif dan efisien. Untuk itu, Jaksa Agung meminta agar menerapkan Memorandum of Understanding (MoU) yang ada guna menyatukan persepsi dan membangun sinergitas dalam pelaksanaan tugas terkait bidang pengawasan.
“Dengan demikian, segala hambatan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaannya diharapkan dapat diatasi melalui prinsip-prinsip yang tertuang dalam kesepahaman tersebut. Apabila hal ini berjalan secara simultan, maka bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang kita cintai semakin meningkat,” ujar Jaksa Agung.
Rapat koordinasi dihadiri secara virtual oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI dan jajaran, Jaksa Agung Muda Pengawasan beserta jajaran, Staf Ahli Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum, Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Asisten Pengawasan di seluruh Indonesia, dan jajaran Bidang Pengawasan di seluruh Indonesia. (Felix Sidabutar/Relis)