Nasional

Kejagung Pastikan Beri Sanksi Oknum Jaksa Dituding Memeras

ADHYAKSAdigital.com –Pemberitaan tentang Oknum Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dituding berupaya melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Semarang. Kejaksaan Agung pun lantas bersuara atas maraknya pemberitaan itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum jaksa tersebut bila memang terbukti melakukan perbuatan tercela seperti yang tersiar di beberapa pemberitaan media.

“Kita sudah turun tangan dan memeriksa jaksa Putri Ayu, untuk mengusut tuntas dugaan pemerasan tersebut. Adapun perkembangan penanganan perkara tersebut, akan kami update,” terang Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin 28 November 2022.

Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara internal untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan berbagai pemberitaan di media dengan melakukan klarifikasi terhadap oknum jaksa dimaksud, termasuk juga akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pelapor

Meski begitu, kata Ketut, pihaknya tetap menerapkan prinsip praduga tak bersalah. Menurutnya Jika Putri Ayu terbukti bersalah, maka Kejagung akan melakukan tindakan tegas terhadapnya.

“Saat ini Komisi Kejaksaan juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pemberitaan di media online dan media sosial, dan kami akan melakukan koordinasi secara intensif dan berkolaborasi untuk mendapatkan kebenaran atas pemberitaan dan laporan dimaksud,” lanjutnya.

Ketut memastikan pihaknya akan mempercepat proses hukum yang dilakukan oleh tersangka Agus yang juga sebagai pelapor. Hal ini agar Agus mendapatkan kepastian dan keadilan hukum.

Sementara itu, Kamarudin Simanjuntak, pengacara dari Agus Hartono memastikan kesiapan pihaknya untuk dimintai klarifikasi atas informasi dugaan pemerasan yang dilakukan salah satu oknum jaksa Kejati Jawa Tengah tersebut.

“Saya apresiasi atas respon Kejagung perihal informasi yang kita sampaikan sebelumnya tentang dugaan pemerasan itu. Kita menyatakan siap untuk dikonfrontir dan akan menyampaikan informasi tentang persoalan hukum yang menjerat klien saya ini,” jawab Kamarudin Simanjuntak kepada ADHYAKSAdigital melalui sambungan telepon seluler, Senin pagi. (Tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button